Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat Pemerintah

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat berbondong-bondong memenuhi ruas Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dari bawah jembatan penyeberangan sampai ke depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penuh dengan massa aksi. Massa aksi tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru, yang meliputi Universitas Riau, UIN Suska Riau, Politeknik Caltex Riau, Universitas Abdurrab, Senin (30/9/2019).

Aksi dimulai sejak pukul 14.00. Sepanjang perjalanan dari jembatan penyeberangan menuju gerbang Kantor DPRD Riau, massa aksi terus menyanyikan yel-yel dengan lantang. Barisan depan massa aksi diisi oleh lelaki dan perempuan berada di barisan belakang.

Pukul 15.00, massa aksi telah sampai di gerbang Kantor DPRD Riau, yang setiap sudut-sudutnya telah diberi pagar kawat. Kawat itu sebagai batas antara massa aksi dengan ratusan aparat kepolisian yang telah berjejer rapi membentengi pintu gerbang Kantor DPRD Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ramadhana Ari mengarahkan massa aksi agar tetap tertib. Ia juga terus mengingatkan massa aksi agar tak terpengaruh provokasi dari orang tak dikenal. Karena menurutnya, pada saat aksi banyak penyusup, bahkan  sampai mengenakan almamater. Ari bahkan menyuruh dengan tegas agar massa aksi yang mengenakan almamater kampus masing-masing untuk membuka masker, agar tak dituduh sebagai penyusup.

Baca: Wisudawan Meninggal, Orang Tua Wakili Prosesi Wisuda

Pukul 16.30, sebagian massa aksi melakukan salat ashar berjamaah di ruas Jalan Sudirman, Pekanbaru. Setelah semua massa aksi usai salat, pukul 16.41, Ari sebagai Korlap memimpin massa untuk mengheningkan cipta dalam rangka mengingat tiga korban yang gugur di Jakarta dan Ternate. Saat lagu Gugur Bunga dikumandangkan semua massa aksi lantang bernyanyi, dan massa aksi perempuan serentak mengacungkan poster foto Randi, La Ode Yusuf Kardawi, dan Bagus Putra Mahendra.

Pada pukul 16.48 massa aksi bertambah, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) datang berbondong-bondong sembari mengacungkan poster-poster tuntutan mereka. Namun, mahasiswa menghadang pelajar untuk tak bergabung ke dalam bagian Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat.

Ari mengatur barisan dan menyuruh seluruh massa aksi untuk duduk. Ia mulai berorasi mengenai korporasi yang menurutnya menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang harus ditindak dengan tegas.

“DPR saat ini dewan pengkhianat rakyat. Lima tahun tidur, pas bangun ngebut buat UU ngawur,” ucapnya.

Baca: Mahasiswa FSH Gagal Ikuti Debat Nasional

Selanjutnya pengeras suara diambil alih seorang mahasiswa UIN Suska Riau, Arif Tamimi Pasaribu mengatakan kekecewaannya tentang pelaku korporasi penyebab Karhutla yang sampai hari ini tidak dipidana. Ia mengatakan tuntutan massa aksi salah satunya terkait RUU Pertanahan, di mana terdapat pasal yang isinya, pemilik Hak Guna Usaha (HGU) akan dirahasiakan namanya.

“Untuk apa pemerintah merahasiakan nama pemilik HGU? selama 22 tahun kita menghirup asap karena setiap tahunnya terjadi kebakaran hutan. Mau sampai kapan kita seperti ini?” tanyanya.

Kemudian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, Syafrul Ardi menyambung pembahasan mengenai korporasi penyebab Karhutla. Menurutnya Kapolda Riau tak berhasil menuntaskan permasalahan Karhutla. Untuk itu ia dan massa aksi menuntut Kapolda yang baru saja berganti untuk memutuskan mata rantai asap di Riau.

“Tuntutan kita hari ini harus sampai pada DPR pusat. Kita harus mengawal semua RUU dan KUHP yang tidak sesuai,” teriaknya.

Baca: Rektor UIN Suska Riau Adakan Audiensi dengan Gubernur Riau

Pada pukul 17.05 beberapa anggota DPRD Riau menemui massa aksi di gerbang Kantor DPRD, ia menerima surat tuntutan yang diberikan mahasiswa, sebagai berikut :

Melihat dan mengkaji polemik permasalahan yang akhir-akhir ini terjadi, dengan ini Aliansi Mahasiswa Menggugat (BEM Universitas Riau, Kelembagaan Mahasiswa selingkungan Universitas Riau, DEMA Fekonsos UIN Suska Riau, DEMA Fapertapet UIN Suska Riau, Dema Psikologi UIN Suska Riau, BEM PCR, BEM Universitas Abdurrab) menyatakan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan. Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA.
  2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
  3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
  4. Stop militerisme Papua dan di daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera.
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis.
  6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh koprorasi pembakar lahan dan hutan, serta cabut izinnya.
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera.

Anggota DPRD Riau, Kelmi Amri berjanji akan segera menyampaikan surat tuntutan ke DPR RI dalam waktu tiga hari.

“Jika tidak melalui pengiriman surat, kami akan langsung ke pusat menyampaikan surat ini,” katanya.

Massa aksi menyetujui, namun jika tuntutan tak sampai ke DPR RI dalam tiga hari mereka akan kembali melakukan aksi di Kantor DPRD Riau. Setelahnya pada 17.50, Ari sebagai Korlap mengarahkan massa aksi untuk membubarkan diri.

Tidak Ada Tuntutan Sahkan RUU PKS

Tak seperti aksi-aksi di kota lainnya yang kebanyakan memasukkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam tuntutan aksi. Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat tak melakukannya.

Melalui jumpa pers seusai massa membubarkan diri, Syafrul Ardi selaku Ketua BEM Universitas Riau, mengatakan tak masuknya pengesahan RUU PKS ke dalam tuntutan, karena masih dalam masa pengkajian.

“Jadi belum bisa diangkat sebagai tuntutan,” tutupnya.

Reporter: Delfi Ana Harahap, Satria Bumartaduri
Editor: Bagus Pribadi
Foto: Gagasan/Bagus Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.