Proses Penyelidikan Kasus Remunerasi Berjalan di Kejati Riau, Ini Tanggapan Rektor

Penulis: Rofiqoh Romadhoni

Gagasanonline.com – Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai yang berkaitan dengan laporan forum dosen UIN Suska Riau. Laporan berisi dugaan tindakan korupsi yang terjadi, yakni pemotongan remunerasi dosen dan tunjangan profesi di UIN Suska Riau.

Mengutip dari laman berita Indonesiawarta.com, Jaksa Penyelidik melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan Kejati Riau. Selain itu, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, dua orang pegawai atau tenaga kependidikan (Tendik) yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, yaitu Salsabila dan M Kaairi dimintai keterangan. Tujuan pemeriksaan adalah mengumpulkan data terkait laporan yang diajukan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau.

Sehubungan dengan berjalannya pemeriksaan tersebut, Rektor UIN Suska Riau, Hairunnas Rajab menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau terkait dugaan korupsi sudah dihentikan di Polda Riau dan isi laporannya tidak benar.

“Untuk diketahui, laporan mereka di Polda Riau sudah dihentikan, sudah di SP 3 kan. Itu menandakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ucapnya melalui wawancara via WhatsApp pada Kamis, (28/3/2024).

Kemudian, Rektor menjelaskan berjalannya penyelidikan di Kejati Riau adalah bagian tugas Kejati Riau dalam menyikapi laporan yang telah dilayangkan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau.

“Kejaksaan akan bekerja sesuai dengan tugas mereka, dalam menyikapi laporan yang telah ada. Tentulah sesuai dengan laporan dan pihak kejaksaan memanggil orang-orang yang perlu didapatkan keterangan,” lanjutnya

Selain itu, berkaitan dengan berjalannya penyelidikan di Kejati Riau, Hairunnas Rajab mengungkapkan belum mendapatkan panggilan ataupun dimintai keterangan.


“Sejauh ini saya belum dipanggil, karena semua tentu berproses dari bawah. Biarkan sajalah pihak kejaksaan menjalankan tugasnya dan tidak perlu menduga-duga siapa selanjutnya yang perlu dipanggil,” ungkapnya.

Terakhir, Hairunnas menekankan bahwa tiga laporan yang dilayangkan Forum Dosen UIN Suska Riau di Polda Riau sudah selesai, dan telah dikeluarkan nomor dari penghentian perkara. Tiga Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan sertifikat dosen, dugaan pemotongan remunerasi dosen dan dugaan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa ataupun poyek fiktif. Lalu,

Hairunnas menambahkan bahwa ia berharap laporan terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen di ruangan rektor juga harus ditindak segera oleh Polda Riau.

“Laporan telah clear, polda telah menghentikan perkara ini, yang lebih penting laporan kita belum juga diproses di Polda Riau. Laporan terkait pencemaran nama baik di ruang kerja Rektor harus ditindak segera, itu yang paling penting,” pungkasnya.

Penulis: Rofiqoh Romadhoni

Editor: Dicky Kurniawan

Foto: www.uinsuska.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.