HMPS FU Menilai Janggal Pemilihan SEMA FU dan Gugat WD III

Penulis : Annisa Al Zikri**

Gagasanonline.com – Tiga Himpunan Mahasisiwa Program Studi (HMPS) Fakultas Ushuluddin (FU) UIN Suska Riau, yakni HMPS Akidah dan Filsafat (AFI), HMPS Studi Agama Agama (SAA), dan HMPS Ilmu Hadist (ILHA), menggugat Wakil Dekan (WD) III FU. Hal ini berkaitan dengan agenda pemilihan Senat Mahasiswa (SEMA) FU UIN Suska Riau yang diadakan pada tanggal 20 Januari 2022. Ketiganya mendatangi Dekan FU guna mengajukan surat pernyataan sikap dan mosi tidak percaya terhadap pemilihan Ketua SEMA FU UIN Suska Riau pada Senin, (24/01/2022).

Gugatan tersebut tercantum dalam surat pernyataan sikap yang diajukan. Dimana terkait pemilihan dan mekanisme pemilihan, runtutan seharusnya dimulai dari SEMA, HMPS, lalu Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). Adapun setiap delegasinya adalah rekomendasi mutlak dari HMPS, bukan dari Kepala Program Studi (KAPRODI) atau pimpinan fakultas. Dalam surat pernyataan tersebut juga dikemukakan telah menemukan banyak kekeliruan dalam persidangan yang diagendakan pada tanggal 20 Januari 2022. Di antara kekeliruan tersebut ialah peserta sidang yang tidak lengkap, HMPS sebagai peserta peninjau dan peserta undangan tidak dilibatkan, SEMA Universitas (SEMA U) sebagai institusi tertinggi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tidak dikibarkan.

Baca juga : Heboh Jual Selfie NFT Pakai KTP, Waspada! Ini Bahayanya

Selain menggugat, ketiganya juga mempertanyakan kejanggalan terkait pemilihan tersebut. Mereka menemukan bahwasanya WD III FU telah mengintervensi dan terlalu mengikut campuri urusan mahasiswa dalam pemilihan Ormawa di lingkungan FU. Ketiganya juga menuntut untuk tidak membatasi langkah mahasiswa semester tujuh untuk ikut andil dalam mensukseskan agenda pemilihan Ormawa tersebut. Sehingga HMPS se-lingkungan FU menolak dan tidak menerima keputusan yang telah diterbitkan pada pemilihan tersebut. Kemudian atas nama HMPS se-lingkungan FU, menggugat dan mempertanyakan hal tersebut.

Ketua HMPS AFI, Surya Maryudha Pratama mengatakan hanya ada dua orang delegasi dari pihaknya. “Dari delegasi lain ada tiga orang semester tujuh. Dari AFI, dua orang dan dari IAT, satu orang. Ketiga delegasi ini tidak dapat tanda tangan dari Kepada Jurusan (Kajur) dengan alasan akreditasi. Sementara yang menjadi Ketua SEMA hanya satu orang, lalu kenapa harus terkait dengan akreditasi,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (24/01/2022).

Baca juga : Problematika Pelecehan Seksual Pada Anak dan Cara Orang Dewasa Menghadapinya

“Dari delegasi saja sudah salah, delegasi Akidah dan Filsafat itu tiga orang. Semua jurusan tiga kecuali IAT, empat orang. Dari AFI yang dapat rekomendasi dari saya tidak ada yang masuk, kecuali satu orang, yang akan jadi delegasi harus penting mempunyai tanda tangan Kajur, HMPS tidak perlu. Itu sudah menyalahkan, seharusnya delegasi itu harus rekomendasi dari Ketua HMPS. Terkait urusan HMPS tidak selektif, apapun itu hak HMPS,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan kenapa dalam persidangan mahasiswa tidak boleh masuk. Di dalam sidang hanya terdapat tiga orang peserta, peserta undangan dan peserta peninjau tidak ada, hanya ada peserta penuh saja. Sementara HMPS dan SEMA U tidak diundang dalam persidangan tersebut.

“Untuk audiensi akan kami adakan lagi besok, kami akan follow up lagi. Tapi jika memang dari pak Dekan lama dalam memberikan keputusan, maka kami akan langsung ke WR,” ungkapnya.

Baca juga : Perpustakaan Fakultas Diadakan Kembali, Kepala Perpustakaan : Guna Menjaga Efektifitas Perpustakaan Universitas

Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Dekan FU Jamaluddin mengatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan pemilihan SEMA di fakultas. “Saya tidak tahu persis perkembangan pemilihan SEMA yang di fakultas, supaya tidak salah informasi langsung ke WD III. Tadi juga ada adik-adik HMPS yang datang bertiga,  jadi saya akan panggil WD I, WD III dan seluruh KAPRODI, apa yang sebenarnya terjadi, lalu baru saya bisa memberi tanggapan. Kalau sekarang saya memang tidak tahu, WD III juga belum ada laporan kepada saya,” jelasnya.

Reporter : Septi Khairani Fitri**, Annisa Al Zikri**
Editor : Puspita Amanda Sari
Foto : Dok. fush.uin-suska.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.