Heboh Jual Selfie NFT Pakai KTP, Waspada! Ini Bahayanya

Penulis: Rindi Ariska

Gagasanonline.com – Belakangan ini viral seorang pemuda Indonesia bernama Ghozali Everyday berhasil meraup uang miliaran rupiah setelah menjual foto selfie NFT nya di OpenSea. NFT (Non-Fungible Token) merupakan item digital yang dapat diperjualbelikan dengan teknologi blockchain dalam mata uang kripto. Ghozali menjual foto selfie-nya yang telah ia kumpulkan selama 5 tahun.

Usai nama Ghozali viral, kini banyak orang yang mengikuti jejaknya. Mulai dari menawarkan foto makanan hingga foto selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Umumnya selfie dengan KTP ini menjadi syarat verifikasi dan validasi sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun, realita saat ini banyak masyarakat menggunakan foto tersebut untuk dijual tanpa memperhatikan dampaknya.

Lalu, bahayakah memperjualbelikan foto selfie dengan KTP? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari Kompas.com, pengamat teknologi dan digital foransik PT Digital Forensic Indonesia (DFI) Ruby Alamsyah mengatakan, memperjualbelikan foto selfie dengan KTP akan menyebabkan kebocoran data yang nantinya beresiko pada kerugian finansial. Foto selfie yang tersebar dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Contohnya, orang yang mendapatkan data KTP seseorang bisa menjadikan data sebagai syarat unuk mengajukan pinjaman online. Tentu hal ini akan merugikan orang yang tersebar datanya.

Selain itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan bahaya dari tindakan menjual foto dokumen kependudukan. Menurutnya, tindakan memperjualbelikan foto KTP sangat rentan adanya tindakan penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena data tersebut dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online atau pinjaman online,” katanya, Minggu (16/1/2022).

Penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Maka, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memberikan identitas kepada sebuah platform agar data pribadi terlindungi.

Editor: Kakak Indra Purnama
Sumber foto : Pantau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.