Aldiansyah: Kecacatan Pelaksanaan Mubes DEMA FPP Merupakan Narasi Propaganda

Penulis: Wilda Hasanah

Gagasanonline- Aldiansyah Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) UIN Suska Riau berikan pernyataan terkait dibatalkannya Musyawarah Besar (Mubes) DEMA FPP oleh pihak Senat Mahasiswa (SEMA) FPP pada 27 September 2020 di Kantor Camat Marpoyan Damai, Pekanbaru. Aldiansyah mengatakan terdapat beberapa oknum mahasiswa yang membuat kekacauan saat dilangsungkannya Mubes.

“Perihal adanya kecacatan dalam pelaksanaan itu merupakan narasi propaganda dari oknum. Kekacauan yang dilakukan oknum tersebut mengintervensi ketua angkatan selaku delegasi peserta penuh yang tidak mau memberikan suaranya kepada mereka. Selaku peserta peninjau, beberapa oknum ini selalu datang terlambat di Mubes termasuk juga Presidium sidang satu dan tiganya. Pelaku membuat kacau dengan melarikan palu sidang saat sidang dipending ketika waktu isoma,” tuturnya via pesan whatsapp pada Kamis (29/09/2020).

Aldiansyah juga menuturkan bahwasannya beberapa oknum pembuat kekacauan kerap menyuarakan pembahasan yang tidak penting dan berbelit-belit dengan maksud mengulur-ngulur waktu acara. Kemudian berbicara dengan menggunakan nada yang keras dan tidak sopan, sehingga Aldiansyah menyimpulkan jika pelaku kekacawan tidak menginginkan acara Mubes berjalan dengan lancar.

Baca juga: SEMA-F Bubarkan Mubes DEMA FPP UIN Suska

Untuk memperjelas alasan dibatalkannya Mubes DEMA FPP, Gagasan melampirkan pers liris kronologi resmi dibatalkannya Mubes DEMA FPP yang dikeluarkan SEMA FPP pada 30 September 2020 dan telah ditanda tangani oleh Presidium 2 (Samsul Arifin), Delegasi Peternakan angkatan 17-19 (Muhammad Fauzi, Haridsyah dan Ridwan Hidayat),  Delegasi Agroteknologi angkatan 17-18 (Sutan Bintara dan Anjes Pranata), Delegasi Ilmu Gizi angkatan 19 (Andhiny Afriliony), Panitia Pelaksana (Fiya Fadilah, Tuafiq Hidayat dan Dewi Kartika), Stering Committee (Raka Teguh Pratama dan Aldiansyah) yang berbunyi:

Mubes DEMA Fapertapet dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2020 di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai Pekanbaru dengan tetap mentaati protokoler kesehatan Covid-19, pelaksanaannya ditaja oleh SEMA FPP dan DEMA FPP. Pelaksanaan ini merupakan hasil kesepakatan musyawarah mahasiswa FPP yang diwakili oleh perwakilan dari angkatan jurusan, yang di mana telah diundang menggunakan surat resmi oleh SEMA FPP.

Dua pekan sebelum Mubes dilaksanakan ada dua kali pertemuan, dan didapat hasil kesepakatan seperti yang telah dilaksanakan. Di musyawarah tersebut terjadi pro kontra terkait delegasi peserta, yang mana ketika musyawarah pertama, telah disepakati bahwa jumlah delegasi per angkatan berjumlah 2 orang. Namun, pada musyawarah kedua hasil tersebut ingin dirubah per kelas, namun dengan mempertimbangkan protokoler kesehatan serta kondisi ruangan dan anggaran, maka disepakati kembali seperti kesepakatan musyawarah pertama yaitu 2 delegasi per angkatan.

Baca juga: Aldem Ternate Tuntut Rektor Unkhair Cabut Putusan DO Mahasiswanya

Hari pertama awal dilaksanakannya Mubes, pada pukul 10.00 WIB ruangan cukup steril karena hanya dihadiri delegasi masing-masing angkatan, sidang berjalan kondusif. Namun suasana itu tidak berjalan lama, terjadi perdebatan alot dalam ruangan sidang ketika beberapa mahasiswa FPP  memasuki ruangan menyatakan diri sebagai suara penuh perwakilan dari angkatannya. Sementara Mubes sudah dihadiri oleh ketua angkatan dari pihak yang menyatakan dirinya sebagai suara penuh. Agar sidang tetap bisa dilanjutkan pimpinan sidang meminta  mereka berdiskusi di luar ruangan, hal ini terjadi sebanyak dua kali.

Ketika pembahasan tata tertib diselesaikan, peserta yang berdebat di luar ruangan kembali bergabung ke ruang sidang. Sementara dalam sidang sudah terpilih presidium 1, 2 dan 3 dari delegasi peserta. Selanjutnya sidang ditutup dan diserahkan ke presidium tetap untuk memimpin jalannya persidangan, ketika sidang sudah dibuka kembali, delegasi mengajukan skorsing dikarenakan memasuki waktu dzuhur. Sidang dimulai kembali dengan pembahasan pertama, kemudian beberapa orang yang bukan merupakan delegasi peserta memasuki ruangan tanpa izin pimpinan sidang. Peserta penuh mengopsikan kepada pimpinan sidang untuk  Mengeluarkan orang-orang yang tidak terlibat dipersidangan demi kelancaran persidangan. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan dan masih pada PLENO 2, sementara waktu menunjukkan pukul 15.50 WIB, waktu pemakaian gedung telah habis maka, Stering Committee menyampaikan sidang dilanjutkan esok hari.

Sesuai kesepkatan bersama sidang dilanjutkan pada Minggu, 27 September, pukul 09.00 WIB. Dihadiri oleh peserta sidang dan sudah mencukupi quorum, namun hanya presidium 2 yang berada dalam ruangan, sementara presidium 1 dan 3 belum hadir. Namun seorang delegasi peserta menyampaikan bahwa mereka melihat keberadaan presidium 1 dan 3 di minimarket sebelah Kantor Camat. Mereka sepakat menunggu kehadiran presidium 1 dan 3, sampai akhirnya mereka hadir sidang  pada pukul 10.40 WIB. Namun sejak sidang dimulai delegasi peserta menilai presidium 1 tidak cakap dalam memimpin sidang karena tidak disiplin serta tidak memperhatikan usulan dan saran peserta penuh.

Baca juga: Ismail: SEMA FDK Tidak Tahu Adanya Pemilihan Ketua HMPS FDK 2020

Delegasi mengopsikan menggantikan presidium 1 dan 2, namun presidium 1 tidak bersedia digantikan dan tidak ingin menawarkan opsi tersebut ke forum sehingga terjadinya perdebatan yang cukup lama.

Sidang tetap dilanjutkan, namun karena memasuki waktu dzuhur sidang diskorsing selama dua puluh menit sesuai kesepakatan bersama, Dari pukul 12.15 hingga 12.35 WIB, delegasi berangsur kembali ke ruangan namun pukul 14.00 WIB presidium 1 dan 3 tidak kunjung hadir dan palu sidang masih dibawa oleh presidium 1. Atas permintaan forum sidang dipimpin oleh presidium 2. Namun, pukul 14.30 presidium 1 dan 3 hadir kemudian sidang dipimpin kembali oleh presidium 1. Tidak lama setelah itu, ada pihak yang tidak berkepentingsn masuk keruangan dan berbicara dengan keras bahwasanya pembahasan sebelumnya tidak sah karena tidak ada presidium 1 dan 3 serta palu sidangnya dan kembali terjadi perdebatan. Karena dinilai sudah berlebihan dan mengganggu jalannya persidangan pihak yang tidak berkepentinga tersebut dibawa oleh Stering Committee keluar ruangan, dan sidang dilanjutkan.

Masih pada PLENO 2 yang belum selesai karena terus terjadi perdebatan dan kembali diajukan opsi untuk pergantian presidium sidang 1 oleh delegasi karena dinilai tidak memperhatikan seluruh suara delegasi serta mengizinkan pihak di luar delegasi untuk berbicara di forum dimana pembicaraannya memancing keributan. Sidang berlanjut sampai dengan pukul 15.30 WIB. Salah satu delegasi mengajukan skorsing kembali karena sidang semakin alot. Skorsing dibuka kembali pada pukul 16.00 WIB masih pada permasalahan sebelumnya, terjadi perdebatan sengit antar delegasi, diluar ruang sidang tampak banyak orang yang berkumpul sementara Mubes DEMA masih berada di pleno 2 dari 4 pleno yang diagendakan. Melihat situasi yang semakin memanas, untuk mencegah terjadinya keributan yang mengancam, akhirnya SEMA yang pada hal ini ketua memutuskan untuk membubarkan dan mengganggap sidang Mubes DEMA batal karena sudah tidak kondusif lagi dan sudah deadlock.

Reporter: Wilda Hasanah
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Capture vidio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.