Aldem Ternate Tuntut Rektor Unkhair Cabut Putusan DO Mahasiswanya

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com– Aliansi Pro Demokrasi (Aldem) Ternate menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) pada 25 September 2020. Massa aksi kembali menuntut agar dicabutnya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Malut Nomor 1860/UN44/KP/ mengenai pemberhentian atau putusan studi yang juga dikenal dengan istilah Drop Out (DO) terhadap empat Mahasiswa Unkhair, yakni Ikra Alkatiri, Fahyudin Kabir, Arbi M. Nur dan Fahrul Abdullah yang di DO sepihak pada Desember 2019 lalu.

Alasan putusan diambil karena keempat mahasiswa tersebut ikut dalam aksi solidaritas “Pembebasan West Papua” tanggal 2 Desember 2019, di depan Universitas Muhammadiyah Ternate.

Dalam demonstrasi ini Aldem membawa empat tuntutan, pertama, mencabut SK DO No. 1858/UN44/KP/2019, 1859/UN44/KP/2019, 1860/UN44/KP/2019, dan 1861/UN44/KP/2019 tentang pemberhentian (putus studi/drop out) sebagai mahasiswa Unkhair atas nama Ikra S. Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur, dan Fahrul Abdullah pada tanggal 12 Desember 2019.

Kedua, mereka menuntut agar Rektor Unkhair untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan ke empat mahasiswa seperti semula  sebagai mahasiswa Unkhair pada masing-masing fakultas dan program studi. Ketiga,menuntut agar diberikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi. Keempat, menyerukan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat  serta menegakkan keadilan.

Junet dalam orasinya yang disiarkan langsung di laman Facebook As mengatakan jika Rektor Ukhair menggunakan dalil bahwasannya empat mahasiswa yang di DO telah mencemarkan nama baik institusi Unkhair dalam aksi yang dilakukan 2 Desember 2019 lalu.

“Aksi yang digelar 2 Desember 2019 lalu bukan mengatasnamakan Aliansi Unkhair maupun ormas-ormas Unkhair lainnya, 2 Desember itu membawa nama rakyat Indonesia untuk West Papua, tapi Rektor Unkhair menggunakan dalil bahwasannya aksi tanggal 2 Desember itu menciderai nama institusi kampus, padahal aksi yang kita lakukan itu bertempat di depan Universitas Muhammadiyah dan tidak ada hubungannya dengan Kampus Unkhair yang men-DO mahasiswanya,” ujarnya Jumat, (25/09/2020).

Junet juga menuturkan bahwasannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menyatakan jika penyampaian aspirasi oleh keempat Mahasiswa Unkhair yang di-DO merupakan jembatan pemberitahuan informasi kepada khalayak dan sama sekali tidak ada dasar hukum untuk dijadikan sebagai indikator pemberhentian status seorang mahasiswa.

Baca: Ismail: SEMA FDK Tidak Tahu Adanya Pemilihan Ketua HMPS FDK 2020

“Kita ketahui bersama bahwasannya universitas adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam demokrasi, tapi kita lihat hari ini bersama bahwa Unkhair mencederai hak dan prinsip lembaga perguruan tinggi,” ujarnya.

Fasmin yang juga menyampaikan orasi menuturkan bahwasannya ke empat mahasiswa Unkhair yang dicabut status mahasiswanya masih terus berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk mengembalikan status kemahasiswaannya.

“Pihak Universitas melakukan sabotase demokrasi dengan men-drop out mahasiswanya, di mana penerapan drop out sepihak ini bentuk dari pemberantasan demokrasi,” ucapnya.

Cecen Mahasiswa Unkhair yang turut mengawal kasus ini berharap agar Rektor Unkhair segera mencabut SK DO ke empat mahasiswanya, karena menurutnya ke empat mahasiswa tersebut tidak melanggar konstitusi apapun.

“Mereka tidak melakukan aksi di dalam Unkhair, mereka tidak merusak fasilitas kampus dan tidak mengancam siapapun. Mereka hanya menyampaikan dan membela hak asasi manusia untuk Papua,” tandasnya.

Baca: Ismail Tanggapi Surat Mosi Tidak Percaya yang Dilayangkan Ketua HMPS Selingkungan FDK

Diketahui selama hampir sembilan bulan mahasiswa dari berbagai instansi terus melakukan demonstrasi untuk mengawal ke empat mahasiswa DO yang terus memperjuangkan status kemahasiswaannya di PTUN Ambon. Dan jika tidak ada halangan pada 29 September 2020 mendatang, ke empat mahasiswa DO akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas gugatan terhadap SK DO yang dilayangkan Husen Alting selaku Rektor Unkhair.

 

Reporter: Delfi Ana Harahap
Editor     : Wilda Hasanah
Foto         : Laman Facebook As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.