Klarifikasi Rektor UIN Suska Riau Atas Pernyataan Anggota DPR RI

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com– Akhmad Mujahidin Rektor UIN Suska Riau menjawab segala tuduhan yang diberikan H. Achmad anggota Komisi VII DPR RI F-P Demokrat/Dapil Riau kepadanya, melalui video berdurasi 18 menit 32 detik yang diunggah di akun youtube UIN Suska Riau Official. Mujahidin menyangkal tuduhan bahwasannya UIN Suska merupakan universitas urutan terakhir, karena di tahun 2020 jumlah domain dan subdomain Informasi Teknologi  UIN Suska telah diakui dunia.

UIN Suska juga berhasil meraih peringkat pertama webometrics di lingkungan PTKIN dan UniRank telah memberi peringkat ke 30 untuk UIN Suska Riau, dimana UIN Suska masih unggul dibandingkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Ketika Saya masuk menjadi Rektor Uin Suska Riau pada 2 Juli 2018 Prodi yang mendapat nilai A itu baru sekitar delapan dan sekarang di tahun 2020 kita sudah bisa mencapai 22 Prodi yang mendapatkan akreditasi A atau unggul,” tuturnya dikutip dari unggahan di akun youtube UIN Suska Riau Official. Rabu (09/09/2020).

Mengenai masjid, Mujahidin mengatakan pembangunan Masjid UIN Suska sampai 29 November 2019 masih berstatus Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ketika Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengadakan audit tentang barang milik negara.

“Masjid ini mulai dibangun  tahun 2012 dengan lima tahap pencairan dana, yang kumulasinya mencapai 49 miliar sekian. Pencairan pertama 9 Miliar, pencairan kedua 4 miliar, pencairan ketiga 13 miliar, pencairan keempat 3 miliar, pencairan kelima 18 miliar,” terangnya.

Baca: Anggota DPR RI Minta Menteri Agama Segera Copot Jabatan Rektor UIN Suska

Ia juga menjelaskan jika tiang-tiang utama masjid sudah keropos dan rapuh, sehingga pada tahun 2017 saat masjid diterpa angin beliung pihak UIN Suska segera melapor pada Wakil Menteri dan mengambil langkah penutupan masjid untuk menjaga keselamatan jamaah yang hendak beribadah. Penutupan masjid masih berlaku sampai hari ini dan akan dibuka kembali ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

“Karena berdasarkan audit Dirjen, bahwa sejak awal pembangunan masjid ini tidak mendapatkan pertimbangan teknis dari PUPR setempat dan tidak memiliki konsep rancangan desain menyeluruh dan ini hasil temuan dari pak Itjen, makannya di sini direkomendasikan jika mau melakukan renovasi maka harus dilakukan review dulu oleh PUPR, Pak Achmad,” tuturnya.

Mujahidin menuturkan jika ia telah mengajukan surat review sebanyak dua kali kepada pihak PUPR Provinsi Riau, namun belum ada tanggapan. Sehingga Mujahidin berharap agar Achmad menampilkan dan memberikan data yang sesuai saat menyampaikan pernyataan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Karena menurutnya, Ia dan Achmad sama-sama menjadi penyelenggara negara dimana dalam menjalankan tugas harus berdasarkan aspek data dan regulasi yang jelas.

“Ini bukan apologi Pak Achmad, bahwa masjid ini dibangun sejak 2012 dan anggarannya berakhir pada 2015, tahun 2015 Akhmad Mujahidin belum menjadi rektor, belum menjadi pejabat. Makanya alangkah baiknya jika Bapak ingin mendalami masjid UIN Suska Riau ini, bisa bertanya kepada penyelenggara pada tahun masjid ini dilaksanakan pembangunannya, supaya imbang Pak. Dan untuk menggantikan fungsi masjid kita menggunakan Islamic Center sebagai masjid sementara,” jelasnya.

Baca: UIN Suska Riau Adakan PBAK Daring Gelombang I

Terkait tuduhan korupsi yang menimpanya, Mujahidin mengecam tuduhan tersebut. Karena menurutnya tuduhan tersebut kurang baik disampaikan di hadapan Menteri dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan tuduhan korupsi tersebut sangat serius dan keliru, karena menurutnya Achmad selaku pejabat negara di bidang DPR ialah membuat Undang-Undang (UU) dan yang dapat menjustifikasi seseorang melakukan korupsi atau tidak merupakan tugas lembaga lain.

Mujahidin meminta Achmad untuk berhati hati dalam berbicara, karena hal tersebut menyangkut nama pribadi, jabatan institusi UIN Suska Riau di Kementerian Agama secara umum. Ia mengklaim sampai detik ini, laporan keuangan pengadilan agama di tahun 2019 oleh BPK wajar tanpa pengecualian.

“Ya kalau masih ada sedikit kekurang pahaman mengenai pengembailan honorarium yang berlebih itu bisa kita lakukan penyelesaiannya dengan baik, ditindaklanjuti dan sampai detik ini tidak ada tuduhan korupsi dari lembaga-lembaga resmi negara kepada Rektor Uin Suska secara khusus,” ungkapnya.

Baca: Cerita Anjay, Mahasiswa UIN Suska yang Namanya Viral

Maka dari itu Mujahidin meminta agar Achmad melakukan klarifikasi terkait mahasiswa dan dosen yang melapor kepada Achmad. Mujahidin menyarankan agar Achmad tabayyun kepada Rektor dan bisa turut mendidik dosen dan mahasiswa bahwasannya atasan dalam perguruan tinggi adalah rektor, sehingga segala masalah dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

Melalui video tersebut Mujahidin berharap kepada Achmad untuk memberi klarifikasi dengan data dan fakta agar tidak menjadi fitnah dan dapat diselesaikan dengan baik.

 

Reporter : Delfi Ana Harahap
Editor      : Wilda Hasanah
Foto          : Tangkapan Layar Akun Youtube UIN Suska Riau Official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.