Tanggapi Permohonan Audiensi, Rektor Bahas Tuntutan Mahasiswa Selama Kuliah Daring

Penulis: Wulan Rahma Fanni

Gagasanonline.com – Menanggapi permohonan audiensi dari Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Suska Riau pada 4 Mei 2020, Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahiddin akhirnya bersedia melakukan audiensi melalui Meet Google yang dilakukan pada 6 Mei 2020 lalu. Pokok pembahasan dalam audiensi terkait bantuan kuota internet, bantuan sembako bagi mahasiswa terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru dan informasi publik terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mujahiddin mengatakan sudah mendistribusikan sembako ke pada beberapa mahasiswa UIN Suska Riau yang terdampak dan berada di Pekanbaru. Ia menambahkan, dana untuk sembako tidak dari kampus, melainkan dana murni dari bantuan para pimpinan dan dosen.

“Dan itu juga tidak dipaksakan, jadi sukarela siapa yang ingin memberikan bantuan,” katanya.

Untuk diskon UKT, Mujahiddin mengatakan hal itu kebijakan penuh Keputusan Menteri Agama (KMA), ia menjelaskan Forum Rektor sudah melayangkan surat kepada KMA dan masih menunggu hasil dari surat tersebut.

“Kalau untuk kuota internet belum bisa direalisasikan, karena dana kampus dipotong Kemenag, dialihkan guna penanggulangan Covid-19,” terang Mujahiddin.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh beberapa Pimpinan UIN Suska Riau di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Sarmadi, Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK) ERamli Jantan Abdullah, Wakil Rektor III Promadi dan Wakil Rektor II Kusnadi. Kabiro AAKK, ERamli Jab menambahkan jika Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau belum memiliki pendapatan sehingga belum bisa merealisasikan kuota internet gratis bagi mahasiswa yang melakukan perkulian online.

“Harus dari sekarang meningkatkan pendapatan BLU jadi apabila nanti terjadi hal seperti ini lagi (bencana, red) kita tidak hanya mengandalkan UKT,” jelas ERamli.

ERamli juga mengatakan UIN Suska Riau memiliki 60 persen dosen non tetap/non PNS dan juga pegawai sehingga UKT juga diberdayakan untuk membayar gaji mereka.

Baca: Kemenag Batalkan Pemotongan UKT 10% Semester Ganjil Mendatang

Di sisi lain, Mujahiddin menganjurkan agar mahasiswa tidak membanding-bandingkan dengan kampus lain, menurutnya kampus lain ada yang memiliki jumlah UKT Rp 35 juta sedangkan UIN Suska Riau, UKT paling tinggi sekitar Rp 7 juta.

Dalam audiensi tersebut salah satu mahasiswa, Nurul Fajri bertanya terkait perpanjangan masa belajar bagi mahasiswa akhir, bagaimana teknis bagi mahasiswa semester akhir untuk membuat artikel sebagai penggangti skripsi dan mengapa bagi calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri langsung ditetapkan UKT 4.

Menjawab hal tersebut, Mujahiddin membenarkan bahwa bagi mahasiswa akhir diberikan waktu tambahan sesuai surat edaran. Terkait teknis pembuatan artikel sebagai pengganti skripsi, ia mengatakan hal itu telah diserahkan kepada fakultas masing-masing.

“Jadi mahasiswa  bisa menanyakan hal itu kepada pihak fakultas,” ujarnya.

Mengenai penetapan UKT 4 bagi calon mahasiswa jalur mandiri, Mujahiddin menjelaskan ia hanya melanjutkan kebijakan dari rektor sebelumnya. Menurutnya UKT 4 tidak sebesar di kampus lain.

“Kalau sudah jalur mandiri di mana- mana mahal, silakan dicek,” katanya.

Ketua Dema UIN Suska Riau, Iskandar menganggap semua persoalan sudah jelas disampaikan oleh Rektor. Ia mengatakan kunci semua kebijakan ada pada Kemenag karena kampus UIN berada di bawah naungan Kemenag. Ia menjelaskan rektor tidak bisa berbuat banyak sehingga yang bisa dilakukan adalah langsung menyurati Kemenag dan lawan kebijakan Kemenag yang tidak sesuai.

“Bahkan Forum Rektor yang artinya perkumpulan semua rektor saja belum tentu surat yang diajukan ke KMA disetujui oleh KMA,” ungkapnya.

Baca: Rektor Tolak Audiensi, Sema dan Dema di UIN Suska Riau Lakukan Aksi Virtual

Sementara itu, Ketua Sema UIN Suska Riau, Dewi Sari tidak hadir dalam audiensi tersebut. Ia menjelaskan sudah mengirim surat sejak 4 Mei 2020 pukul 10.13, sedangkan pada tanggal 5 Mei 2020 melalui pesan WhatsApp Wakil Rektor III, Promadi menanggapi surat dan mengatakan bahwa Rektor akan menunggu aturan tertulis dari Menteri Agama.

Dewi menganggap itu adalah sebuah penolakan audiensi dari Rektor melalui perantara Promadi. Namun di hari yang sama sekitar pukul 13.57, Dewi mengatakan mendapatkan konfirmasi dari Kabiro AAKK ERamli Jantan Abdulah bahwa Rektor bersedia melakukan audiensi.

“Konfirmasi itu telah melewati batas waktu yang tertulis di dalam surat, dan lagipula Rektor terlihat plin-plan. Kita akan tetap melakukan seruan aksi rebahan di mana mahasiswa dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui pesan WhatsApp pribadi Rektor, sampai Rektor mengindahkan tuntutan mahasiswa,” tutupnya.

 

Reporter: Wulan Rahma Fanni
Editor: Bagus Pribadi
Foto: Gagasan/Wulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.