Kemenag Batalkan Pemotongan UKT 10% Semester Ganjil Mendatang

Penulis: Wulan Rahma Fanni

Gagasanonline.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membatalkan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa minimal 10% untuk semester ganjil mendatang pada 20 April 2020 lalu. Keputusan tersebut diumumkan melalui surat edaran nomor: B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tentang penerapan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri (PTKIN), Rabu, (6/5/2020).

Pembatalan pemotongan UKT untuk semester ganjil terjadi karena adanya pengurangan anggaran untuk Kemenag sebesar Rp 2,2 triliun. Sehingga dalam surat tersebut Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) menginstruksikan kepada pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana diatur (Keputusan Menteri Agama) KMA yang berlaku.

Sebelumnya pada 6 April 2020 Kemenag RI mengeluarkan surat edaran nomor: B-752/DJ. I/HM.00/04/2020 yang ditujukan kepada pimpinan PTKIN tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut pemotongan biaya UKT mahasiswa minimal 10% pada semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Diploma dan S1 serta pengurangan SPP untuk mahasiswa S2 dan S3. Dengan dikeluarkannya surat edaran per tanggal 20 April tersebut, Kemenag mecabut dan menyatakan tidak berlakunya surat yang dikeluarkan 6 April lalu.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Suska Riau, Iskandar Putra mengatakan hal tersebut mendapat tanggapan dari Dema Se-Indonesia. Melalui surat terbuka Dema PTKIN seluruh Indonesia, salah satu poin dalam surat tersebut menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kemenag RI untuk dan membuat KMA yang berkaitan dengan pembebasan dan pemotongan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal sepuluh persen menjadi minimal 50 persen, karena sudah tiga bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.

Iskandar menjelaskan pihaknya sudah mengkomunikasikan masalah tersbut dengan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin. Berdasarkan penuturan Iskandar, Akhmad Mujahidin menyampaikan bahwa saat ini pimpinan kampus setingkat rektor tidak bisa berbuat banyak, karena melalui forum rektor se Indonesia sudah melakukan negosiasi ke KMA dan belum mendapat jawaban “Karena kuncinya kan KMA kalau rektor sifatnya hanya mengajukan,” jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar pengurangan UKT dapat terealisasikan. Ia juga berharap agar kebijakan yang keluar dari KMA sesuai tuntutan setidaknya 50% pengurangan UKT bagi mahasiswa.

“Kami selaku dema seluruh Indonesia masih mengupayakan untuk diskon UKT,” tutup Iskandar.

Reporter: Wulan Rahma Fanni

Editor: Hendrik Khoirul

Foto: Gagasan/Wulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.