KBM UIN Suska Riau Sampaikan Kebijakan Otoriter Kampus pada Wagubri

Penulis: Wulan Rahma Fanni

Gagasanonline.com – Aksi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Suska Riau di Kantor Gubernur Riau tak hanya menyampaikan tuntutan perihal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam aksi tersebut, KBM UIN Suska Riau juga menyampaikan kebijakan UIN Suska Riau terkait berita acara rapat pimpinan terkait libur dampak bencana asap pada 15 September 2019.

Koordinator Umum, Rezky Lumbantobing menyampaikan enam poin yang dinilai tak sesuai dengan mahasiswa di hadapan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar. Tambahnya, mahasiswa keberatan dengan poin kelima yakni, melarang mahasiswa untuk hadir di kampus karena masa libur bencana asap.

“Baru pertama kali dalam sejarah UIN Suska Riau, mahasiswa dilarang datang ke kampus jam delapan pagi sampai jam enam sore,” katanya, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, walau perkuliahan diliburkan, mahasiswa tetap boleh masuk ke kampus untuk mengurus surat-surat ke pelayanan kampus. Ia juga menambahkan, pegawai kampus tetap bekerja  untuk melayani mahasiswa, sedangkan mahasiswa tidak diperbolehkan masuk kampus.

“Jadi apa kerja pegawai karena yang dilayani pegawai tidak ada, kantor dibuka untuk mahasiswa. Kami memiliki uang dari orang tua kami yang kami bayarkan agar kami memiliki fasilitas kampus,” terangnya.

Baca: Dampak Karhutla, KBM UIN Suska Riau Duduki Kantor Gubernur Riau

Rezky Lumbantobing juga menjelaskan poin ketiga, menghentikan segala kegiatan mahasiswa dan kegiatan organisasi kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus UIN Suska Riau.

“Poin ini dapat menghambat pemikiran kritis mahasiswa,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Edy Natar selaku Wagubri mengatakan tak bisa melakukan intervensi apapun di dalam kampus UIN Suska Riau, dengan alasan di luar teritorialnya. Ia menyarankan agar mahasiswa membangun komunikasi yang baik ke pihak kampus.

“Saya kira apabila ada dalam kondisi tersebut, saya akan merasakan hal yang sama. Secara personal saya menangkap aspirasi ini. Nanti jika bertemu Rektor UIN Suska Riau, saya akan berkomunikasi dalam konteks personal,” terangnya.

Baca: Kabut Asap Menebal, UIN Suska Liburkan Perkuliahan Hingga 21 September

Salah satu massa aksi, Ulul Azmi menuturkan poin keenam dalam berita acara tersebut, apabila ada kegiatan yang melanggar keputusan tersebut, maka UIN Suska Riau tidak bertanggung jawab baik perdata maupun pidana dan akan memberikan sanksi dengan peraturan yang berlaku. Azmi mempertanyakan jaminan Wagubri bahwa aksi KBM UIN Suska Riau tak akan mendapatkan intervensi dari pihak kampus.

“Apabila kami dapat sanksi dan masuk dalam daftar Drop Out karena aksi kami pada hari ini, bapak berani atau tidak menjamin kami?,” tanyanya.

Edy Natar menjawab, akan menjamin para massa aksi KBM UIN Suska Riau karena aksi telah mendapat izin dari kepolisian dan dalam konteks tersebut massa aksi tidak melanggar aturan.

Rezky Lumbantobing menjelaskan tujuannya ingin memberitahukan, rektor dianggap telah bertindak otoriter. Menurutnya pemerintah di Riau dapat menegur rektor karena tindakannya tidak sesuai dengan apa yang harusnya dilakukan kepada mahasiswa.

“Karena mahasiswa tidak semestinya diperlakukan seperti itu,” tutupnya.

Reporter: Wulan Rahma Fanni
Editor: Bagus Pribadi
Sumber Foto: Gagasan/Bagus Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.