UKK/UKM Menolak Otoritarianisme di Kampus UIN Suska Riau

Penulis : Winda Oktavia

Gagasanonline.com-Unit Kegiatan Khusus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) UIN Suska Riau mengadakan konferensi pers menolak kebijakan-kebijakan sepihak Rektor Prof Akhmad Mujahidin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sejumlah kebijakan yang semena-mena. Konferensi pers ini diadakan di Sekretariat LPM Gagasan pada Jumat, (23/08/2019).

Baca : Rekrutmen Terbuka LPM Gagasan 2019

Aqib Sofwandi ketua umum LPM Gagasan menjadi juru bicara dalam konferensi pers ini. Dalam hal ini, Aqib menyampaikan pernyataan sikap UKK/UKM UIN Suska Riau. Pernyataan sikap itu adalah menolak pemberlakuan Seleksi Calon Ketua UKK/UKM masa bakti 2019/2020 yang tidak demokratis dan melanggar SK Dirjen Pendis No 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Bahwasanya,UKK/UKM sebagai unit kegiatan mahasiswa otonom, maka bertanggung jawab kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART masing-masing. Di dalam AD/ART UKK/UKM per lembaga, telah mengatur tata cara pemilihan ketua. Sehingga hanya mahasiswa yang telah menjadi pengurus yang berhak sebagai ketua UKK/UKM, bukan dibuka secara umum seperti yang dilakukan oleh Rekor UIN Suska Riau.

Yang kedua yaitu menolak penandatanganan Pakta Integritas yang diberlakukan sebagai syarat menjadi ketua atau syarat pengeluaran SK oleh Rektorat UIN Suska. Hal ini menciderai UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 77 Ayat 2 Poin b. Mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan dan Permen No 23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau Pasal 68 Ayat 5 Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Univeristas. Namun, nyatanya pada Pakta Integritas tersebut mengaharuskan ketua atau pengurus UKK/UKM loyal kepada pimpinan, bukan kepada Universitas.

Baca : Kecelakaan Lalu Lintas, Mahasiswi UIN Suska Riau Meninggal Dunia

Yang ketiga yaitu menolak pemindahan sekretariat UKK/UKM ke lokasi baru di Rusunawa yang tidak representative. Dan yang terakhir adalah menuntut Rektor untuk mempercepat mencairkan dana Ormawa karena semenjak dari awal tahun hingga sekarang UKK/UKM masih belum menerima anggaran dan beraktifitas bermodalkan uang mahasiswa atau
proposal dana bantuan luar. Padahal mahasiswa telah membayar UKT sesuai yang telah ditentukan, Anggaran Ormawa merupakan uang Negara dari uang kuliah mahasiswa yang dibayar tiap semester.

Juliadi, ketua Pramuka menolak pemilihan ketua oleh rektor. Menurutnya, pemimpin UKK/UKM harus berasal dari UKK/UKM itu sendiri sesuai dengan AD/ART.

“Mana mungkin mahasiswa dari luar organisasi kami mampu memimpin organisasi kami. Karena untuk menjadi ketua harus melalui kaderisasi dan melalui mubes sesuai peraturan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil diskusi UKK/UKM yang hadir pada saat konferensi pers, UKK/UKM akan mengadakan audiensi dengan rektor terkait masalah ini. Dengan itu, UKK/UKM memutuskan akan mengadakan aksi damai kepada rektor pada Rabu, 28 September 2019.

Editor : Siti Nurlaila Lubis
Foto : Gagasan/Winda

One thought on “UKK/UKM Menolak Otoritarianisme di Kampus UIN Suska Riau”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.