Kronologi Permasalahan Himakom dengan LPM Gagasan

Gagasanonline.com – Himpunan Mahasiswa Komunikasi (Himakom) mengadakan seminar konsentrasi bagi semester dua Jurusan Ilmu Komunikasi di Pusat Kegiatan Mahasiswa, Rabu (1/5/2019). Saat itu Delfi Ana Harahap, Pewarta Gagasan datang menghadiri acara dan memposisikan dirinya sebagai peserta seminar, pun sekaligus Pewarta Gagasan. Singkat cerita Ana, sapaan akrabnya mengambil angle pemberitaan perihal tanggapan mahasiswa mengenai seminar konsentrasi tersebut.

Pemberitaan dimuat dua hari setelah acara digelar, di situs gagasanonline.com bertajuk ‘Mahasiswa Ilmu Komunikasi Keluhkan Materi Seminar Konsentrasi’. Baru keesokan harinya berita tersebut dinaikkan ke instagram @gagasan_uinsuskariau. Dua jam berselang sejak dipublikasikan oleh Gagasan di instagram, bermunculan komentar-komentar dari beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi. Dikutip dari salah satu komentar @rizkytrada_ menyebut “Media ini kok bobrok…. Gak tau sudut pandang berita mana yang di lihat , sebanyak itu hal yang menarik kenapa harus sudut pandang seperti ini yang dinaikkan.. sayang sekali UIN punya media pers kok seperti ini.. gak pernah mikir perjuangan yang buat acara tu… Hanya mikir isi perut sendiri… Ahahah lucu,” komentar Rizky Dwitradani yang juga merupakan Wakil Ketua Himakom.

Selang beberapa saat, pihak Himakom menghubungi Gagasan melalui Whatsapp untuk mempertanyakan terkait pengambilan sudut pandang pemberitaan di atas. Pihak Himakom meminta LPM Gagasan untuk mempertemukan Pewarta Delfi Ana Harahap dan Editor Syahidah Azizah Sipayung dengan mereka secara pribadi, tentu dalam hal ini LPM Gagasan menolak dengan tegas permintaan tersebut, adalah sebuah keharusan bagi media untuk melindungi Pewarta dari intervensi pihak  mana pun. Setelah perdebatan yang cukup alot Himakom mengajak duduk bersama dan mengunjungi Redaksi LPM Gagasan keesokan harinya.

Minggu, (5/5/2019) sekitar pukul 14.05 WIB pihak Himakom datang ke Redaksi LPM Gagasan dengan maksud mengklarifikasi pengambilan angle berita yang pihak Himakom nilai mencemarkan nama baik. Perdebatan alot pun terjadi, Himakom mempertanyakan mengapa LPM Gagasan mengambil angel pemberitaan seperti ini, padahal LPM Gagasan menjadi media partner dan logo LPM Gagasan telah dipasang di spanduk acara seminar. Melalui Rizky Dwitradani, Himakom mengatakan seharusnya pihak LPM Gagasan mengambil sudut pemberitaan yang positif seperti permintaan dirinya berjudul ‘Himakom UIN Suska Riau Adakan Seminar Konsentrasi’.

Tentu dalam hal ini LPM Gagasan membantah permintaan Rizky Dwitradani yang sudah terlalu jauh ikut campur dalam sisi pengambilan sudut pandang berita. Dalam aturan jurnalistik, tidak ada satu orang pun yang berhak menentukan angle berita selain dari keredaksian media tersebut.

LPM Gagasan menegaskan, surat kerjasama media partner yang dilayangkan Himakom belum sampai ke redaksi LPM Gagasan hingga tulisan ini diturunkan. Sekali pun surat telah sampai, hak kerja sama pemberitaan tentu diatur oleh LPM Gagasan, antara menyetujui menjadi media partner atau tidak. Pun pihak Himakom tidak membaca aturan media partner yang telah dimuat LPM Gagasan di sorotan profil instagram LPM Gagasan yang sejatinya harus menguhubungi dan mengonfirmasi LPM Gagasan satu hari sebelum acara berlangsung.

Tak sampai di situ, Rizky Dwitradani pun menyebut bahwa berita yang telah dimuat oleh LPM Gagasan tidak berimbang. Dalam hal ini ia mengatakan aturannya LPM Gagasan mestinya turut mengambil sisi baik dari seminar tersebut. LPM Gagasan tentu saja membantah pernyataan Rizky yang telah menyebut berita tersebut tidak berimbang. LPM Gagasan menyebut pemberitaan yang dimuat tersebut telah cover bothside atau narasumber yang dimuat telah berimbang, dari mahasiswa yang mengeluh dan Ketua Pelaksana acara seminar.

Walau telah dijelaskan sistem dan manajemen pemberitaan oleh LPM Gagasan, Rizky Dwitradani tetap bersikukuh agar LPM Gagasan agar menurunkan berita yang dimuat. Tentu LPM Gagasan menolak dan menyangkal bahwa berita yang dimuat tidak boleh diturunkan. Jika berita yang dimuat keliru, LPM Gagasan tentu menggunakan aturan-aturan pemberitaan yang bercermin kepada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Dua jam perdebatan alot terjadi di redaksi LPM Gagasan, LPM Gagasan menawarkan solusi kepada Himakom untuk memberikan Hak Jawab serta memberikan ruang kepada Himakom agar mengirim press release agar dimuat di gagasanonline.com.

Rizky Dwitradani pun setuju. LPM Gagasan kembali menekankan kepada Rizky bagaimana sistem press release dan ia menyebut telah mengerti dalam tata cara pembuatannya. Rizky juga meminta agar press release dimuat dalam waktu 1×24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. LPM Gagasan menyanggupi dan meminta Rizky mengirimkan press release secepatnya.

***

Press release pun sampai ke Redaksi LPM Gagasan pukul 17.25 WIB di hari yang sama. Press release yang dikirim pihak Himakom melalui Budi Irwansyah, Bidang Informasi dan Komunikasi Himakom berisi:

Keberatan Himakom Atas Berita Tak Berimbang Gagasan.

Kami dari Himakom Fakultas Dakwah dan Komunikasi keberatan atas berita yang ditulis Lpm Gagasan berjudul Mahasiswa ilmu komunikasi keluhkan materi seminar konsentrasidengan reporter Delfi ana Harahap dan editor AZIZAH SYAHIDAH SIPAYUNG yang dimuat di website Gagasan.

Berita tersebut memuat dua peserta seminar yang menyatakan statement negatif atas acara tersebut dan redaksi Gagasan sama sekali tidak memuat pernyataan peserta lainnya yang berpendapat positif atas acara tersebut.

Berita tersebut jelas tidak berimbang dan mencemarkan nama baik lembaga Himakom. Dari angle dan bahasa berita tersebut jelas mencerminkan niat yang tidak baik dari si editor. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan berita tersebut karena jelas tidak berimbang. Seharusnya berita tersebut memuat atau menyertakan minimal satu narasumber dari peserta yang kontra dengan pendapat peserta yg berpendapat negatif.

Bersama press rilis ini kami sampaikan bahwa acara seminar konsentrasi tersebut berjalan lancar dan peserta cukup antusias mengikuti acara hingga berakhir. Ketua panitia acara mengatakan acara sangat bagus dan peserta tertarik mengikut acara ini karena penting bagi mahasiswa yg akan mengambil konsentrasi.

Demikian hak jawab ini kami tulis berdasarkan hak jawab yang diberikan pada pertemuan dengan pihak redaksi Lpm Gagasan.

LPM Gagasan menyebut tulisan yang dikirimkan oleh Budi ini bukan press release. Sejatinya LPM Gagasan sudah menekankan kepada Rizky terkait sistem penulisan press release. Rizky Dwitradani pun telah mengaku mengerti. Namun, Budi mewakili Himakom tetap meminta LPM Gagasan memuat tulisan yang dianggap press release tersebut melalui Muhamad Khalil, Ketua Himakom turut menghubungi redaksi melalui Whatsapp dan mengintervensi LPM Gagasan jika tidak memuat tulisan tersebut 1×24 jam, tulisan tersebut akan disebar Himakom di semua mahasiswa Ilmu Komunikasi. Khalil pun menyebut akan meminta bantuan Dewan Mahasiswa Fakuktas Dakwah dan Komunikasi (Dema FDK) dalam menyebarkannya.

LPM Gagasan tentu memberikan ruang kepada Himakom untuk melakukan apa saja, dan memperingati agar hati-hati dalam menyebarkan nama lembaga lain. Dalam hal ini pun LPM Gagasan menegaskan tidak bersalah dan tetap menunggu press release tersebut dikirim dalam waktu 1×24 jam.

***

Pukul 16.00 WIB, Senin (6/5/2019) melalui akun instagram Himakom, @himakom_uin_suska memuat tulisan yang dianggap press release tersebut. Dalam hal ini Himakom telah menjatuhkan nama baik LPM Gagasan dan dua Pewarta, Delfi Ana Harahap serta Syahidah Azizah Sipayung. Himakom mengatakan LPM Gagasan yang telah menjatuhkan citra positifnya dengan memuat berita tersebut. Padahal sudah berkali-kali LPM Gagasan menyebut berita yang dimuat itu merupakan produk jurnalistik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Di sini pun tidak ada celah yang membuktikan bahwa pemberitaan yang dimuat LPM Gagasan tersebut salah.

Selain itu, Himakom pun menghapus beberapa komentar miring yang jelas itu membatasi gerak ruang publik. Dalam hal ini LPM Gagasan mengambil sikap kepada pihak Himakom agar membuat pernyataan permintaan maaf terkait tulisan yang telah disebar. LPM Gagasan memberikan waktu 3×24 jam setelah tulisan ini dimuat di situs gagasanonline.com.

Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua Himakom di atas materi 6.000 serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Prodi Ilmu Komunikasi, Dra Atjih Sukaesih dan Dekan FDK, Dr Nurdin. Setelah itu pernyataan tersebut dimuat di Instagram Himakom dan situs gagasanonline.com.

Jika sikap ini tidak diindahkan, LPM Gagasan akan membawa permasalahan ini kepada dewan kode etik dan senat universitas UIN Suska Riau, tak tertinggal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Pekanbaru dan dosen-dosen jurnalistik yang ada di Riau.

Redaksi LPM Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.