Penulis: Wilda Hasanah**
Gagasanonline.com – Aksi unjuk rasa Aliansi Pejuang Kampus (APK) tuntut revisi Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang digelar pada Kamis (14/3/2019) lalu, menghasilkan Nota Kesepakatan. Koordinator Lapangan (Korlap) Haris Oki Adi Supinta mengatakan aksi akan terus berlangsung jika kesepakatan dilanggar.
“Jika kesepakatan tidak dilaksanakan sesuai tanggalnya, kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar lagi, dan akan dituntut ke pengadilan,” tegas Haris seusai kesepakatan telah ditandatangani.
Baca: Gelar Aksi, Mahasiswa Tuntut Legalitas UKT
Pada nota kesepakatan tersebut, menjelaskan bahwa Surat Keputusan revisi UKT harus sudah dikeluarkan tanggal 18 Maret 2019 dan sisa uang mahasiswa yang mendapat revisi UKT harus dikembalikan tanggal 2 April 2019.
Selain revisi UKT, nota kesepakatan juga meliputi masalah kebijakan regulasi pelarangan aktivitas malam di kampus, perbaikan jalan dan pembagian almamater bagi mahasiswa yang belum dapat, serta regulasi kontinunitas (kelanjutan) revisi UKT akan diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2019. Nota Kesepakatan tersebut telah ditandatangani pihak Rektor dan diketahui oleh Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa, Yudi Utama Tarigan.
Baca: APK Unjuk Rasa Suarakan 5 Tuntutan
Mahasiswa yang tergabung dalam APK Usman merasa terbebani UKT yang menurutnya tidak sesuai dengan pendapatan orangtuanya. Ia menyuarakan haknya dengan ikut serta seruan aksi ini. “Saya ikut seruan aksi ini, karena saya juga termasuk mahasiswa yang mendapatkan UKT tinggi,” katanya, saat diwawancarai di sela-sela aksi unjuk rasa.
Beberapa mahasiswa yang tidak mengikuti aksi merasa terganggu, pasalnya aksi ini tidak hanya dilakukan di gedung Rektorat tetapi juga di sejumlah kelas di setiap Fakultas. Mahasiswi Ilmu Komunikasi Putri mengatakan demo mengenai revisi UKT sebenarnya bagus, “Tapi saya merasa terganggu karena beberapa mahasiswa aksi masuk ke kelas, proses belajar mengajar dihentikan,” katanya.
Reporter: Wilda Hasanah**, Lia Resti**
Editor: Hendrik Khoirul
Foto: Bagus Pribadi