gagasanonline.com- Pasangan Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) M.Nuh dan Aspranda menggugat keputusan Aklamasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) kepada Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Munzir Hitami, MA. Pihak M.Nuh menggugat adanya kecurangan dalam proses verifikasi.
Baca : Merasa di Permainkan, KPRM Putuskan Aklamasi
Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Octomi Yanda Putra menjelaskan bahwa panitia KPRM telah mengikuti Undang-Undang Pemilihan Raya ( UU Pemira) dan TAP KPRM. Octo mengatakan pihak panitia siap ditindak lanjuti bila KPRM terbukti bersalah dan tidak mengikuti UU Pemira maupun TAP KPRM. “Kami siap ditindaklanjuti kalau memang cacat secara hukum,”ujarnya.
Octo mengungkapkan dirinya telah melaporkan segala masalah Pemira tahun ini kepada Wakil Rektor (WR) III yang kini berada di Batam melalui telepon. “Saya sudah cerita ke Pak Tohirin semuanya dan beliau mendukung selagi sesuai aturan,” jelasnya.
KPRM menyesalkan gugatan dari pihak M Nuh ke Rektor karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau iya sesuai prosedur harusnya menggugat di Panwaslu,” kata Octo.
Baca : Penyebab Pasangan M. Nuh dan Aspandra Tak Lolos
Menanggapi terkait pernyataan dari Octo, Gagasan sudah mencoba menghubungi M Nuh dan tim suksesnya, tapi sampai hari tidak bisa dihubungi.
Penulis: Rahmat**