Penulis: Chintia Auzuka Lagani**
Gagasanonline.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka sindikat penipuan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Pishing, Kamis (19/1/2023). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, sebanyak 483 orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp12 miliar.
“Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 tersangka dibawa ke Bareskrim Polri sedangkan satu lagi berada di Sulawesi Selatan,” kata Ahmad.
Dikutip dari Merdeka.com, Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar menjelaskan, modus operasi para pelaku dilakukan secara kolektif dengan peran berbeda-beda. Beberapa pelaku bertindak membuat APK atau pengembang dari APK, kemudian pelaku lain berperan mengumpulkan database calon korbannya.
“Calon korban yang diincar adalah nasabah bank, hingga pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking,” tuturnya.
Adi menambahkan pelaku beraksi dengan peralatan canggih dan bertindak sebagai social engineering (rekayasa sosial) sehingga dapat membobol keamanan data pada ponsel korban.
“Akibatnya pelaku dapat mengambil alih pengoperasian ponsel korban dari jarak jauh, dan pelaku lain bertindak menarik uang,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Komesaris Besar (Kombes) Dani Kustoni, menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meng-click link yang tidak jelas agar terhindar dari bentuk penipuan serupa.
“Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan satu link yang menarik perhatian calon korban seperti link foto paket atau link undangan pernikahan di WhatsApp,” tutupnya.
Editor: Widi Anggraini Putri