Akhmad Mujahidin Tuduh Jaksa Terima Suap atas Kasus Korupsinya

Penulis : Annisa Firdausi

Gagasanonline.com – Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin di duga melakukan suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kabar tersebut tersebar di media sosial WhatsApp, berupa surat terbuka yang dituju kepada Kejati Riau dan diketahui ditulis langsung oleh terdakwa Akhmad Mujahidin, Senin (9/1/2023).

Dalam surat pertama yang ditulis pada Sabtu (7/1/2023) lalu, Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU Dewi Sinta Dame Siahaan melalui Samuel Pasaribu dapat dikembalikan.

“Sisa uang, menurut Samuel sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta,” tulisnya.

Akhmad Mujahidin merasa jika JPU tak berhak menerima uang sebanyak itu, sedangkan dirinya tetap dipenjara dan terancam dipecat sebagai PNS.

Diakhir suratnya, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan melalui perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan, dan meminta proses hukum atas dirinya dihentikan hingga JPU Dewi diperiksa dugaan pelanggaran etik, serta mengaku siap dipanggil majelis kode etik kejaksaan untuk memberikan penjelasan terkait proses tersebut.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnanto mengaku telah mengetahui kabar tersebut.

“Saat ini surat tersebut sedang dipelajari. Surat via WhatsApp,” ungkapnya.

Sementara menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto mengatakan saat ini pihaknya belum menerima surat terbuka tersebut.

“Saya belum menerima suratnya. Untuk surat terbuka kita sudah monitor. Coba saya cek lagi dibagian pengawasan,” ucap Bambang.

 

Reporter : Annisa Firdausi
Editor : Annisatul Fathonah
Foto : Dok. Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.