Mahasiswa Baru Tidak Wajib Ikuti Empat Mata Kuliah Program Kelas Ma’had Al-Jami’ah

Penulis : Annisatul Fathonah

Gagasanonline.com – Program kelas Ma’had Al-Jami’ah UIN Suska Riau saat ini tidak lagi mewajibkan mahasiswa baru untuk mempelajari empat mata kuliah yakni Al Qur’an, praktek ibadah, kitab kuning, dan psikospritual. Mutasir selaku Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah mengatakan pembelajaran yang diwajibkan yaitu moderasi beragama, ditambah kitab kuning jika diperlukan.

Pada awal program kelas tersebut dibentuk ada beberapa pembelajaran seperti kitab kuning, dan bagi kelas Tafakuh terdapat empat mata kuliah.

“Untuk sekarang sistemnya diubah. Untuk anak lulusan pesantren masuk kelas Tafakuh, dan yang tidak akan dimasukkan pada kelas Taallum atau kelas Ta’aruf,” ucapnya, Kamis (1/12/2022).

Program kelas yang telah berlangsung sejak 2021 ini dikhususkan bagi seluruh mahasiswa baru. Ketua Ma’had Al-Jami’ah, Azni menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1595 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Ma’had Al- Jami’ah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Mahasiswa baru diwajibkan mengikuti kelas itu selama dua semester, jika dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat. Namun apabila tidak lulus, diharuskan mengulang kelas pada semester selanjutnya.

“Untuk yang tinggal di Ma’had, kelas dilakukan secara offline. Yang tidak di Ma’had, secara online,” tuturnya pada Senin (21/11/2022).

Azni menambahkan kelas yang terbagi menjadi tiga tingkatan yakni Tafakuh, Taallum dan Ta’aruf tidak termasuk ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Karena menurutnya, rentang waktu pada jadwal kelas ini sudah disesuaikan sehingga tidak akan menggangu proses jam pembelajaran kuliah.

“Rentang waktunya Senin sampai Jumat, jam 16.30 hingga 21.00. Sementara Sabtu, jam 13.30 sampai 21.00, dan Minggu, jam 09.00 hingga 21.00,” ungkapnya.

Azni berharap semoga program yang sangat bagus ini berjalan dengan lancar, berdasarkan regulasi sesuai Instruksi Sekjen, Dirjen Pendis dan Surat Edaran Rektor.

“Walaupun non SKS, tapi kelulusan pada kelas ini sangat menentukan untuk kedepannya,” tutupnya.

Reporter : Annisatul Fathonah, Eviati**, Fira Wahyuni**

Editor : Puspita Amanda Sari

Foto : Dok. Gagasan/Eviati**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.