Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi

Penulis: Annisatul Fathonah

Gagasanonline.com- Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau tahun 2020-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/11/2022).

Tampak Mujahidin mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh hakim Salomo Ginting.

JPU Dewi Sinta dalam surat dakwaan menyebutkan, dugaan tindak korupsi dilakukan terdakwa Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 dengan berkerja sama dengan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Benny Sukma Negara yang kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa Mujahidin telah melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

“Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734 juta,” ungkap JPU.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Mujahidin diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara seolah olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

“Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK,” lanjut JPU.

Pada saat melakukan perbuatan, sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Pada kontrak itu, mencantumkan kontak atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara, bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020,” kata JPU.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya terkait dengan networking atau jaringan (MTCNA), atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.

“Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan menguntungkan Benny. Tetapi, menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau,” ungkap JPU.

JPU menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, Akhmad Mujahidin yang mengikuti proses persidangan dengan mengenakan pakaian batik berwarna hijau serta memakai peci mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk melakukan yang terbaik terkait apa yang telah dibacakan oleh JPU,” ucap Mujahidin.

Sidang perdana ini dimulai pukul 15.57 dan berakhir pukul 16.27 WIB. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda dan akan dilanjutkan Kamis mendatang.

Reporter: Annisatul Fathonah, Annisa Alzikri, Rofiqoh Romadhoni 

Editor: Annisa Firdausi

Foto: dok.Gagasan/ Annisa Alzikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.