Dosen Lakukan Demonstrasi Terkait Ketidak Transparan Penurunan Tunjangan Kinerja Oleh Rektorat

Penulis : Ristiara Putri Hariati
Sejumlah dosen melakukan demonstrasi di gedung Rektorat UIN Suska Riau terkait tidak adanya transparansi penurunan jumlah remunerasi atau tunjangan kinerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk pegawai,  Jum’at (4/11/2022).
Demontrasi tersebut menuntuk 5 hal diantaranya :
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID UIN Suska Riau) memberikan sejumlah informasi publik yang  diminta oleh Para Dosen UIN Suska Riau.
2. Membayar kekurangan pembayaran remunerasi kepada dosen UIN Suska Riau untuk insentif kinerja satu semester (6 bulan) 2022 dan kekurangan pembayaran gaji PNBP (P1) yang telah terjadi.
3. Membayar kekurangan pembayaran remunerasi kepada tenaga kependidikan atas kekurangan pembayaran remunerasi yang telah terjadi.
4. Membayar remunerasi dan tunjangan profesi dosen yang secara sewenang-wenang belum dibayarkan para dosen yang berhak menerimanya.
5. Melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas terjadinya pembayaran ganda kepada dosen yang menjabat.
Roni Riansyah, salah satu dosen yang melakukan demonstrasi menjelaskan alasan Rektor UIN Suska Riau melakukan pengurangan pembayaran remunerasi tersebut karena adanya kelebihan pembayaran sehingga  anggaran yang tersisa hanya sebesar Rp.18,9 Milyar.
Diketahui kelebihan pembayaran tersebut disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap Kesepakatan Tidak Tertulis antara Menteri Keuangan dan UIN Suska Riau ketika proposal remunerasi diajukan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2017, yaitu kesepakatan tidak tertulis tentang anggaran tunjangan remunerasi sebesar 46% dari Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) UIN Suska Riau.
“Penjelasan ini sangat tidak kredibel dan secara tendensius menuduh Rektor UIN Suska Riau 2017 dan Menteri Keuangan telah melakukan praktik pemerintahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya saat diwawancarai pihak Gagasan.
Lebih lanjut Roni sangat menyayangkan kampus dalam kondisi krisis, Rektor yang dituntut dalam hal ini tidak berada ditempat.
“Yang kita sesalkan dalam kondisi kepedihan pegawai ini beliau tidak ada disini” lanjut Roni.
Roni mengungkapkan tuntutan tersebut akan ditindak lanjut ke jalur hukum jika tidak terealisasikan.
“Hal ini akan diselesaikan secara internal, tapi jika tidak diklarifikasi juga, maka akan diselesaikan ke aparat hukum, bisa saja ke polisi atau langsung ke kejaksaan,” ucapnya.
Iskandar Arnel, selaku Ketua Asosiasi Dosen Indonesia berharap, “Semoga tuntutan tersebut segera dipenuhi.  Tidak pakai lama,” pungkasnya.
Reporter : Ristiara Putri Hariati, Yulvira.
Editor : Sabar Aliansyah Panjaitan
Foto : Ristiara Putri Hariati, 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.