Dinilai Tak Mampu Menjalankan Tugasnya, Ormawa Desak WR III Bekukan Sema Universitas

Penulis: Windi Astuti

Gagasanonline.com – Dalam rapat koordinasi kelanjutan penyelesaian pemilihan Dema Universitas 2022 beberapa waktu lalu, perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) menuntut WR III membekukan Sema Universitas UIN Suska Riau.

Tuntutan itu dilakukan karena Ormawa menilai Sema Universitas tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satunya menggelar proses pemilihan Dema Universitas yang sampai saat ini tidak pernah kondusif.

Ketua HMPS Pendidikan Agama Islam, Dion Syaiful menyebut Sema Universitas dalam proses pemilihan Dema Universitas seolah menitikberatkan semua wewenang pada panitia PPMB. Padahal, kata Dion, Sema Universitas juga punya tanggung jawab dan perlu paham regulasi pemilihan.

“Siapa yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) tersebut? Apakah Sema tidak memiliki kapasitas, dan tidak memahami tentang aklamasi di luar mubes, itu salah,” kata dion.

“Sema masa tak paham tentang itu, layak kamu menjadi ketua Legislatif? Saya tidak ikut campur katanya, anda yang menunjuk ketuanya kira-kira begitu. Semua diserakan semuanya ke PPMB mungkin kepada mahasiswa semuanya sehingga kami tidak ikut campur?. Apa ini tugas PPMB saja?” tegasnya.

Menanggapi itu, ketua Sema Universitas Deski Ramadhani mengatakan bahwa terdapat beberapa poin yang membuat dirinya tidak bisa memberi sikap terkait masalah pemilihan itu. Ia menyebut pengambilan keputusan terkait pemilihan secara aklamasi merupakan hak dari panitia PPMB.

“Dari juknis yang kami buat, tidak ada keputusan secara aklamasi sehingga kami sampaikan untuk pengambilan keputusan tertinggi teknis dan keputusan aklamasi itu dari PPMB itu sendiri,” ucapnya.

Terkait tuntutan pembekuan tersebut, Edi Erwan selaku WR lll tidak memberikan tanggapan. Ia hanya menyebut bahwa rapat koordinasi hanya fokus pada permasalahan PPMB, bukan hal lainnya.

Meski begitu, Edi tetap menandatangani terkait pembekukan Sema Universitas. Karena Ormawa terus menuntutnya untuk menyetujui itu.

“Tetapi surat resmi pencabutan SK Sema Universitas masih menunggu Rektor,” tandasnya.

Editor: Kakak Indra Purnama
Reporter: Azhima, Ashila Razani, Annisatul Fathonah
Dokumen: Indah Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.