Penyidikan Masih Berjalan, Akhmad Mujahidin Diperiksa Kejati Riau

Penulis: Annisa Firdausi

Gagasanonline.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp129,6 miliar di UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 hingga kini masih berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan kali ini jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, Selasa (21/06/2022).

Mantan Rektor UIN Suska Riau Mujahidin diperiksa sebagai saksi. Ia dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.

“Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019,” sebut Bambang.

Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

“SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019,” terangnya.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami.

Hingga kini, terhitung Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampus berbasis agama di Riau tersebut.

Reporter: Annisa Firdausi
Editor: Kakak Indra Purnama
Foto: Dok. Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.