Pilkadema UIN Suska Diwarnai Penolakan, Ormawa Keluarkan Mosi Tak Percaya

Penulis: Annisa Al Zikri

Gagasanonline.com – Pelaksanaan Pemilihan Ketua Dema Eksekutif Mahasiswa (Pilkadema) UIN Suska Riau yang berlangsung secara Aklamasi yang tertuang dalam surat keputusan Panitia Pelaksanaan Mubes (PPMB) UIN Suska Riau No: 31/SK.04/PPMB/PP.00.8/04/2022, menuai penolakan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) se-UIN Suska Riau, Jum’at (22/04/2022)

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Ushuluddin, Indriani. Menurutnya keputusan sepihak dari PPMB ini sudah menyalahi regulasi yang ada karena panitia PPMB adalah lembaga independen yang dibuat oleh Sema Universitas untuk melaksanakan proses Pilkadema ini.

“Tapi di sini kita bisa lihat regulasi yang ada, mereka mengambil keputusan sepihak dengan langsung membuat secara aklamasi. Jadi tanggapan saya, saya tidak sepakat dengan keputusan PPMB,” kata Indriani, kepada Gagasanonline.com lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/4/2022).

Indriani menambahkan, seharusnya PPMB melaksanakan Mubes sesuai dengan SK Dirjen Pendis yang sudah ada, setelah itu hanya menyelenggarakan penjaringan, penetapan calon dan penyelenggaraan pemilihan.

“Dia tidak bisa memutuskan, karena yang memutuskan adalah suara penuh yaitu para keterwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dari 44 jurusan di UIN Suska Riau. Jadi walaupun dia cacat administrasi dalam penjaringan kita laksanakan dulu mubes, lalu barulah dipleno itu. Jadi PPMB tidak ada hak untuk memutuskan untuk ini menjadi calon ketua atau calon wakil ketua dari Dema Universitas,” ujarnya.

Kekecewaan terhadap sikap Ketua PPMB

Selain Indriani, banyak pula Orwama lain yang kecewa terhadap sikap yang diambil oleh ketua PPMB, diantaranya Ketua Dema Fakultas Sains dan Teknologi, Mochammad Adhitya yang menyatakan kecewa akan keputusan tersebut.

“Yang pastinya sangat kecewa, bahkan dalam beberapa kepanitiaan saja tidak tahu keputusan yang diambil tersebut,” ungkapnya

Ia menambahkan seharusnya keputusan pemilihan itu diambil dari mubes.
“Sudah saya sampaikan bahwasanya pengambilan keputusan dalam pemilihan tersebut, siapapun presiden mahasiswa kita itu diambil dari musyawarah besar. Maupun itu aklamasi atau pun nanti dua orang tersebut lolos secara berkas, keputusan tertinggi adanya dimusyawarah,” kata Adhitya.

Hal yang sama di sampai akhir oleh ketua HMPS Studi Agama-agama Fakultas Ushuluddin, Syaiful Azmi yang juga kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh PPMB.

“Saya merasa kecewa atas ketidak profesionalan ketua PPMB dan beberapa anggota PPMB lainnya, hal ini menimbulkan prasangka yang tidak baik terhadap semua pihak yang harus bertanggung jawab terhadap SK tersebut,” ungkapnya

Muhammad Allif Effendy selaku Ketua Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi juga mengungkapkan sikap kecewa terhadap PPMB yang telah mencederai proses pemilihan Dema Universitas.

“Tentu nya kita kecewa dengan keputusan itu. Padahal seperti yang kita ketahui, PPMB merupakan fasilitator bagi kita untuk menentukan pemimpin satu periode kedepan, tetapi saat ini malah beberapa oknum di tubuh PPMB melakukan hal-hal yang sangat licik sehingga ada beberapa orang di tubuh PPMB itu sendiri merasa terzholimi,” ujarnya saat di wawancara via whatsApp, Minggu (24/4/2022).

Ia menambahkan, yang dipermasalahan pihaknya ialah cara yang dilakukan untuk aklamasi tersebut, karena menurutnya terdapat beberapa hal yang mengganjal di sana.

“Seharusnya sesuai saja dengan regulasi yang ada dan sesuai dengan keputusan musyawarah besar dong, karena kami fikir keputusan tertinggi adalah keputusan hasil dari musyawarah seluruh ormawa UIN Suska,” tuturnya.

Hasil konsolidasi oleh Ormawa UIN Suska Riau

Sebelumnya beberapa Ormawa di lingkungan UIN Suska Riau, Jumat (22/04/2022) telah melakukan konsolidasi guna membahas permasalahan ini. Indriani mengungkapkan hasil Konsolidasi tersebut memutuskan untuk membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan yang dikeluarkan ialah mosi tidak percaya kepada Sema Universitas dan panitia PPMB dalam penyelenggaraan sebagai lembaga independen yang tidak berkaitan dengan apapun,” pungkasnya

Senada, Adhitya juga menyatakan menolak keputusan sepihak oleh PPMB.
“Kami menyatakan sikap menolak atas keputusan yang dikeluarkan dari PPMB kami juga ingin membentuk kembali PPMB Dema Universitas. Itu dua tuntutan kami,” ucap Adhitya.

Adanya kejanggalan dari PPMB dan Sema Universitas

Adhitya menyebutkan, menurutnya pribadi ia menduga adanya permainan di belakang pemilihan Dema Universitas ini.

“Bahwasanya banyak permainan yang sebenarnya dari awal sudah terjadi. Contohnya dalam pemilihan ketua pelaksanaan ya g dipilih secara otoriter oleh Sema Universitas, padahal kita ketahui ketua PPMB itu menjabat sebagai wakil bupati. Wakil bupati masih ingin menjadi ketua pelaksana PPMB,” ujarnya.

“Kejanggalan lainnya, maaf bila saya terang-terangan, sebab Sema Universitas, Ketua PPMB, dan paslon yang diaklamasikan berada dalam satu organisasi eksternal yang sama,” duganya.

Alif pun berpendapat sama, bahwa terdapat permainan belakang oleh oknum-oknum PPMB.
“Itulah heran kita, kenapa enggak dari awal aja waktu verifikasi berkas dipermasalahkan, kenapa harus H-1 di permasalahkan sama oknum PPMB itu,” ujarnya.

Rizki Alfaridho Damanik Sema Fakultas Syari’ah dan Hukum mengatakan tak mampu untuk menjawab karena dirinya tidak tergabung dalam PPMB, maupun Sema Universitas dan hanya mendengar berita simpang siur.

Secara Juknis apakah Paslon nomor urut 1 sah terpilih sebagai Dema Universitas?

Indriani berpendapat secara juknis atau regulasi, secara de jure Paslon pertama terpilih menjadi ketua Dema Universitas, karena mereka terpilih secara sah dengan syarat-syarat lengkap dan tak ada cacat dalam pemberkasan.

“Tapi secara de facto mereka cacat. Sebab seluruh suara penuh harus mengetahui dulu mereka layak atau tidak menjadi ketua dan wakil ketua, karena harus adanya Mubes dan seperti itulah regulasi di SK Dirjen Pendis. Namun hari ini panitia PPMB menetapkan secara aklamasi dan tiadanya mubes menjadi kecacatannya. Jadi apapun itu harus ada Mubes dulu untuk menetapkan,” kata indriani.

Aditya menyebutkan kembali, walaupun pemberkasan Paslon pertama telah sesuai, diperlukan Mubes untuk mendapatkan keputusan tertinggi.

“Keputusan tertinggi itu degan Mubes, bukan pada panitia pelaksana. Walaupun banyaknya aduan dan laporan kepada panitia pelaksana dari beberapa HMPS, panitia pelaksana tidak dapat mengambil suatu keputusan yang mana tahap verifikasi berkas sudah lama berlalu,” kata adhitya.

Disini lain Allif mengaku tak pernah melihat dan mengetahui adanya juknis tersebut.
“Saya tidak pernah lihat juknisnya, dan Sema Universitas sepertinya belum ada mensosialisasikan juknis ini ke Ormawa, khususnya ke Dema fakultas,” ucap Allif.

Terlahir, Rizki berharap masalah ini dapat segera diredam, seeta adanya pemimpin yang membawa perubahan baik untuk UIN Suska yang sebelumnya kursi Dema Universitas telah vakum untuk tiga tahun lamanya.

Reporter : Annisa Al Zikri

Editor: Annisa Firdausi
Foto : Annisa al zikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.