Perempuan Riau Tolak Putusan Bebas Dekan Nonaktif UNRI atas Kasus Pelecehan Seksual

Penulis: Ristiara Putri Hariati

Gagasanonline.com – Ratusan mahasiswi dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menolak putusan dibebaskannya Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan pantauan tim gagasanonline.com, massa aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol matinya keadilan. Selain itu tampak pula spanduk yang dibawa bertuliskan rahim peradaban tak pantas dilecehkan.

Koordinator lapangan, Fitria dalam orasinya menyatakan menolak putusan bebas pelaku pelecehan seksual. Hal ini menurutnya, menunjukkan keadilan sudah mati dan tak ada lagi hati nurari di negeri ini.

“Kami juga mengecam keras segela bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun diluar perguruan tinggi di Provinsi Riau,” teriak Fitria.

Lanjutnya, ia dan massa aksi menuntut dan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.

“Bila upaya kasasi dari kejaksaan tidak dikabulkan, maka akan ada pergerakan selanjutnya dari kami,” ucapnya saat diwawancara.

Menjawab tuntutan para massa aksi, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan pihaknya telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Semoga dalam waktu dekat JPU dapat menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Raharjo.

“Mudah-mudahan hakim agung yang ada di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili ini diberi hidayah dan dapat adil,” tambahnya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/3/2022).

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

Reporter : Annisatul Fatanah, Ristiara Putri Hariati* , Annisa Al-Zikri*, Melsa Tri Amanda**, Amrina Rosida**,
Mohd. Azhima**

Editor: Annisa Firdausi
Sumber foto: Ristiara Putri Hariati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.