Dosen UIN Suska Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu 2024

Penulis: Indah Permata Sari**

Gagasanonline.com- Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 masih jadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Polemik ini bermula saat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut para pengusaha berharap Pemilu 2024 ditunda untuk menjaga stabilitas perekonomian.

“Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru mau naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik,” ujarnya 10 Januari 2022, seperti dikutip gagasanonline.com dari media suara.com.

Menanggapi permasalahan ini, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Suska Riau, Mustafa mengatakan, penundaan Pemilu tidak ideal, karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD 45 tentang pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali.

“Sepanjang itu belum direvisi berarti Pemilu tetap terjadi 2024,” ujarnya Kamis (31/3/2022).

Sebut Mustafa, Pemilu bisa saja ditunda apabila terjadi kondisi serius, seperti perang atau bencana alam beberapa bulan menjelang dilaksanakannya Pemilu.

“Sepanjang tidak berubah konstitusinya, tidak ada alasan untuk ditunda,” katanya.

Di sisi lain, Dosen FDK UIN Suska, Sudianto menuturkan, penundaan Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Kalau tetap dilaksanakan, akan dianggap inkonstitusi ilegal.

“Kalau umpamanya Pemilu ditunda, itu melanggar konstitusi UU yang ada di negara kita. Kalau pemimpin melanggar, jadi pemimpin inkonstitusi yang ilegal,” katanya Jumat (1/4/2022).

Sudianto menjelaskan, apabila tetap ingin melaksanakan penundaan Pemilu, harus ada sosialisasi dan penjelasan dari pemerintah. Jika tidak, akan menjadi pembungkaman demokrasi, dan dianggap dominasi kepentingan, bukan kepentingan demokrasi.

“Kalau pemerintah hari ini berpikir secara normal, politik secara dinamis kita mengacu kepada UU yang sudah ada. Presiden cukup dua periode, Pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali, sesuai apa yang diamanahkan UUD 45 dan UU Pemilu itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, pendapat Dosen Administrasi Negara UIN Suska,  Afrinaldy Rustam, apabila UU Pemilu diamandemen sesuai selera penguasa, akan mengakibatkan kemunduran negara. Sehingga, ada baiknya Pemilu dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

“Mari hindari statmen yang bikin kegaduhan politik. Sekarang bagaimana sama-sama Indonesia kita jadikan negara yang demokrasi bersejahteraan dan berkeadilan,” harap Afrinaldy.

Reporter: Yulvira**, Indah Permata Sari**, Ashila Razani**
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Ashila Razani/LPM Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.