Mengenal Trading dan Cara Islam Memandangnya

Penulis: Reza Fahlepi

Istilah trading kini tengah ramai diperbincangkan banyak orang. Pasalnya, baru-baru ini seorang trader (orang yang melakukan trading) asal medan bernama Indra kusuma ditetapkan sebagi tersangka atas kasus Investasi bodong

Indra Kusuma terjerat lantaran aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex. Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Trading sendiri adalah proses transaksi finansial jangka panjang atau istilahnya adalah aktivitas perdagangan dalam bentuk mata uang. Namun, untuk bisa meraup keuntungan maksimal, diharuskan memiliki kemampuan membaca pergerakan pasar dengan baik.

Untuk menghasilkan keuntungan di trading, para trader harus mengamati harga dari waktu ke waktu dan mencari pola untuk memprediksi harga di masa depan.

Lalu apa bedanya trading dengan investasi? Perbedaan antara trading dan investasi dapat dilihat dari perbedaan tujuan diantara keduanya, dimana trading lebih mengacu kepada keuntungan jangka pendek sedangkan investasi mengacu pada keuntungan jangka panjang.

Dalam hukum Islam sendiri, masih ada perdebatan tentang halal atau haramnya status jual beli pasar finansial yang lebih dikenal dengan istilah trading ini. Sebagian ulama memberikan fatwa haram, namun sebagian lainnya juga memberikan fatwa halal dan mubah.

Trading saham diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat tertentu, yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk trading forex, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), beberapa syarat tersebut di antaranya:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Namun seperti yang kita ketahui bahwa Saat ini, beberapa trading forex menggunakan sistem online dengan pembayaran non-tunai. Transaksi ini sangat berisiko mendatangkan riba yadh dan riba nasiah, sehingga sebaiknya dihindari.

Editor: Annisa Firdausi
Foto: Pixabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.