Pengeras Suara di Masjid Tak Boleh Lebih dari 100 Desibel, Menag : Agar Umat Agama Lain Tak Terganggu

Penulis : Annisa Alzikri

Gagasanonline.com- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut menjelaskan tidak ada larangan mesjid dan musala menggunakan toa, karena itu bagian dari syiar agama Islam. Kendati begitu, tetap harus diatur bagaimana volume speakernya. Suara toa tidak boleh melebihi 100 desibel. Selain itu, juga diatur bagaimana dan kapan muazin akan menggunakan speaker, baik sebelum maupun setelah azan.

“Aturan ini di buat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, meningkatkan manfaat, mengurangi mafsadat atau ketidakmanfaatan,” ungkapnya pada Rabu (23/2/2022).

Dia menambahkan, daerah dengan penduduk mayoritas muslim hampir setiap 100 atau 200 meter terdapat tempat ibadah. Menag mengklaim, jika dalam waktu bersamaan masjid dan musala menyalakan toa, suaranya dapat mengganggu warga non muslim sekitar.

“Kita bayangkan lagi Saya muslim dan saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah kita membunyikan dari toa sehari 5 kali dengan kencang dan secara bersamaan, itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, dan sekitar kita melihara anjing semuanya, menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu,” ujarnya.

Untuk itu, suara azan harus diatur supaya tidak mengganggu. Kendati tidak dilarang, sebagai sarana wasilah untuk syiar toa bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu warga non muslim, menurutnya.

Reporter : Annisa firdausi

Editor : Hendrik Khairul Muhid

Foto : Gagasan/Annisa Firdausi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.