Dema FSH dan HMJ Se-FST Adakan Audiensi Bersama Rektor Soal Penurunan UKT Kembali ke Awal

Penulis : Anggi Devtami**

Gagasanonline.com – Menjelang penutupan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa semester genap, Banyak Mahasiswa yang mengeluhkan terkendala nya dalam melakukan pembayaran, pengembalian dan keringanan UKT. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan HMJ Fakultas Sains Teknologi (FST) dalam audiensi dengan Rektor Khairunnas Rajab, Rabu (02/02/2022).

Menanggapi hal tersebut, Khairunnas memberikan jawaban yang dirangkum dalam beberapa point :

1. Pengembalian nominal UKT pada semester ini ke UKT awal seperti semula disebabkan oleh kesalahan sistem.

2. Untuk yang sudah melakukan pembayaran UKT tambahan sesuai UKT awal, akan dikembalikan uang sejumlah 20% dari UKT awal (sesuai keringanan sebelumnya) dengan syarat melakukan upload berkas persyaratan pada link yang tertera pada surat edaran paling lambat pada hari Jum’at, 4 Februari 2022.

3. Untuk yang belum melakukan pembayaran sesuai UKT awal, segera melakukan upload berkas persyaratan pada link yang tertera pada surat edaran paling lambat pada hari Jum’at, dan 4 Februari 2022.

4. Bagi penerima keringanan UKT pada semester ganjil T.A 2021/2022, jika tidak melakukan upload berkas secara lengkap sebelum hari Jum’at, 4 Februari 2022, maka besaran UKT akan dikembalikan ke nominal UKT awal.

5. Bagi penerima keringanan UKT semester ganjil T.A 2021/2022 yang belum melakukan pembayaran UKT, silahkan membayar UKT sesuai nominal yang tertera di iraise (UKT awal).

Baca Juga : Angkat Isu Kekerasan Seksual, Eko Rusdianto Raih Penghargaan Jurnalisme

6. Bagi penerima keringanan UKT pada semester ganjil T.A 2021/2022, jika tidak mengurus keringanan UKT pada semester genap T.A 2021/2022, maka diwajibkan membayar UKT sesuai yang sudah ditetapkan di awal.

7. Bagi penerima keringanan UKT semester ganjil 2021/2022 yang sudah membayar UKT sesuai keringanan yang status pembayaran iraise nya berubah menjadi “tidak aktif”, akan segera dikembalikan menjadi “aktif” dengan catatan point 2,3,dan 4.

8. Bagi Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai kebijakan terbaru maka akan dikenakan alpha studi pada semester genap T.A 2021/2022.

9. Bagi Mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria pengurangan UKT, silahkan membayar UKT awal sesuai dengan yang telah ditetapkan.

10. Bagi Mahasiswa yang belum pernah mengajukan permohonan keringanan UKT sebelumnya, maka jadwal pelaksanaan permohonan keringanan UKT tetap sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh kampus (Nomor: 03/Un.04/PP.05/01/2022) tertanggal 28 Januari 2022.

Baca Juga : Tanggapan KPUM FU Terkait Pernyataan Sikap dan Mosi Tidak Percaya Tiga HMPS FU

Tekait hal tesebut, Bagian Keuangan Lailyy mengungkapkan apabila ada Mahasiswa yang tidak melengkapi dokumen keringanan UKT tersebut.

“karena ketentuannya harus sesuai dengan dokumen, tentunya dalam hal ini harus mengikuti seperti apa yang diminta. Jadi Mahasiswa diminta partisipasinya, dan juga jangan anggap acuh terhadap persyaratan-persyaratan jika memang membutuhkan pengurangan ukt ini,” tegas Lailyy.

Kemudian, ia menambahkan apabila terdapat Mahasiswa yang sudah melengkapi dokumen, namun ternyata tidak sesuai dengan syarat yang diminta, serta ada Mahasiswa yang tidak lolos dalam mengajukan keringanan UKT terrsebut.

Baca Juga : Bukan Pavinblok, Mahasiswa Harap Jalan di UIN Suska Diaspal

“Mengenai dokumen, ketika kita sudah melalui prosedur lengkap dan dokumennya sesuai dengan keterangan insyaallah diterima kalau itu memang sudah lengkap, sesuai prosedu yang diminta. Untuk itu, dalam hal ini kita tidak boleh gegabah dalam menyikapi kebijakan ini. Karena dari aspirasi yang kita sampaikan sudah ada toleransi kepada kita bahwa bagi Mahasiswa untuk segera mengajukan keringanan ukt ini,” tambahnya.

Sementara itu, Mahasiswa FSH Rian Febriansyah mengatakan, menanggapi hal tersebut, memang sudah diedarkan bahwa untuk terakhir pembayaran itu tanggal 07 Februari, dimana boleh mengajukan keringanan UKT dengan potongan 20%.

“Tetapi, yang membuat Mahasiswa merasa kebingungan itu dikarenakan Mahasiswa sudah membayar tetapi status pembayaran yang awalnya aktif berubah menjadi tidak aktif , dan itu disebabkan karena sistemnya belum dikembalikan ke UKT awal,” ujarnya.

Reporter : Wulan Rahma Fanni, Annisatul Fathonah*, Annisa Al Zikri**, Anggi Devtami**

Editor : Sefrizel Rahayu
Foto : Dok. UIN Suska Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.