HMPS FSH Nyatakan Mosi Tidak Percaya KPUM UIN Suska

Penulis: Camelia

Gagasanonline.com- Himpunan Mahasiswa Program Studi selingkungan Fakultas Syariah dan Hukum (HMPS FSH) nyatakan surat mosi tidak percaya jajaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas bentukan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Suska. HMPS FSH menilai Sema Universitas membentuk panitia KPUM secara sepihak dan tidak transparan regulasi. KPUM juga dinyatakan tidak mengirim surat delegasi peserta pemilihan Dema Universitas ke HMPS selingkungan UIN Suska.

“Dalam rapat pimpinan 17 Maret 2021 lalu sudah disepakati bahwa semua Ormawa (organisasi mahasiswa), baik UKK, UKM, Sema, Dema dan seluruh HMPS disurati untuk meminta pendelegasian peserta pemilihan Dema Universitas. Namun surat delegasi itu tidak ada dan membuktikan adanya kecacatan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Dema Universitas,” ucap Rian Febriansyah Ketua HMJ Ekonomi Syariah, Rabu (31/03/2021).

Baca Juga: Pemilihan Lokasi KKN UIN Suska Diundur Hingga Awal Juni

Pihak Rian sebelumnya sudah pernah menggugat Sema Universitas agar mengeluarkan tata tertib (Tatib) pembentukan KPUM, namun sampai terpilihnya Dema Universitas secara aklamasi per 31 Maret kemarin pihak Rian belum juga melihat bentuk tatib yang diklaim Sema Universitas sudah disahkan pihak UIN Suska.

“Kita belum pernah melihat secara resmi Tatib yang disahkan oleh pimpinan, padahal ketika rapat pimpinan 17 maret itu kita meminta adanya sosialisasi atas Tatib itu, agar pembentukan KPUM sampai Dema Universitas ini memang secara jelas regulasinya, agar tidak ada pro kontra lagi antara Mahasiswa UIN Suska Riau,” jelas Rian.

Baca Juga: Jajaran Komisi Advokasi Aspirasi Sema Universitas Nyatakan Mosi Tak Percaya KPUM

“Harusnya Sema Universitas malu ketika sebuah wadah yang tertinggi dalam penampung aspirasi tidak mampu membuktikan tupoksinya. Tanggal 31 Maret Dema Universitas terbentuk tidak sesuai SK Dirjen Pendis, maka kita meminta Sema Universitas terkhususnya ketuanya harus diturunkan secara tidak terhormat,” tambah Rian.

Sejalan dengan Rian, Muhammad Hifzil Ketua HMJ HTNS mengamini adanya cacat regulasi dalam pembentukan KPUM dan pemilihan Ketua Dema Universitas di karenakan tidak adanya sosialisasi.

Baca Juga: BSI Masa Transisi, Sistem Tidak Berubah Hingga Adanya Integrasi

“Tidak adanya sosialisasi pembentukan atau perekrutan KPUM yang dibentuk Sema Universitas, dan tidak adanya informasi secara resmi dan tertulis dari pihak KPUM yang seharusnya ditujukan kepada HMJ/HMPS terkait pendelegasian peserta pemilih. Dengan itu dapat dipastikan bahwa forum pemilihan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada,” tandasnya.

Reporter: Camelia
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Surat gugatan HMPS FSH/HMPS FSH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.