Penulis : Annisa Firdausi
Berdasarkan surat edaran UIN Suska Riau nomor B- 2391/Un/M/PP.00.9/IX/2020, keputusan di point dua mengatakan jika pengesahan Translate Abstrak Laporan D3, Skripsi, Tesis, dan Distertasi serta pengolahan lainnya yang sifatnya berkaitan dengan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris sepenuhnya wajib disahkan oleh Pusat Pengembangan Bahasa (P2B) UIN Suska Riau.
“Pihak P2B sebelumnya sudah mengesahkan juga, tapi belum menjadi satu-satunya unit yang ditunjuk untuk pengesahan. Masih ada beberapa fakultas yang bekerjasama dengan lembaga pengesahan lain dan tidak diketahui pihak P2B,” ujar Mahyudin Selaku Kepala P2B via telfon seluler pada Jumat (28/08/2020).
Mahyudin mengatakan pimpina UIN Suska sengaja menunjuk P2B sebagai lembaga pengesahan satu-satunya sebagai upaya meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga : Perkuliahan P2B Dikembalikan Ke Fakultas di Lingkungan UIN Suska Riau
“Jadi nanti P2B lakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ke tiga, nanti pihak ketiga yang mengelola lalu laporkan validasi ke P2B, nanti P2B yang lapor lagi ke BLU. Jadi pengesahan ini tujuannya sebagai validasi tingkar universitas. Insyallah aman,” ucapnya.
Mahyudin menuturkan jika status lembaga pengesahan yang sebelumnya bekerjasama dengan UIN Suska tanpa sepengetahuan P2B menjadi tidak sah lagi dan akan membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan lembaga berkompeten dan miliki legalitas yang diakui.
Baca juga : Pelaksanaan PBAK Daring UIN Suska Riau Diundur
“Dosen-dosen kitakan tidak punya sertifikasi penerjemah, kalo lembagakan punya badan dan diakui. Nanti dosen yang sudah terverifikasi dari lembaga inilah yang terjemahkan abstrak Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,” tandasnya.
Reporter : Annisa Firdausi
Editor : Delfi Ana Harahap
Foto : Surat Edaran UIN Suska