Rektor UIN Suska Riau Jawab Tuntutan Mahasiswa Aksi

Penulis : Khoirotun Nisa’*

Gagasanonline.com –Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin berikan jawaban atas tuntutan mahasiswa aksi terkait pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta transparasni dana UIN Suska dalam audiensi yang dilakukan pada 06 Juli 2020 di Gedung Rektorat Lantai Lima UIN Suska Riau. Selasa (07/07/2020).

Dalam forum dialog tersebut, Dewi Sari selaku salah seorang Kordinator Lapangan (Korlap) mempertanyakan mengenai kebijakan yang diterapkan UIN Suska Riau yang menurutnya cenderung mempersulit mahasiswa, karena mengeluarkan syarat potongan UKT yang rumit dan tidak secara pasti memaparkan persenan potongan UKT yang akan diberikan.

“Memberi potongan tapi tidak tahu berapa persen, capek-capek mengurus syarat yang ribet dan kita ajukan tapi hanya dapat potongan 2 persen kan bisa begitu karena tidak tahu, sementara kampus lain mengeluarkan kebijakan itu tidak main-main, mereka konsep semuanya, tahu jumlah persenannya, apa saja syaratnya, kan begitu jelas juga mahasiswanya membaca,” jelas Dewi.

Baca juga : UKK UKM Kehilangan Inventaris, Bukti UIN Suska Riau Tak Aman

Menjawab pertanyaan Dewi, Mujahidin mengatakan tetap menjalankan amanah yang diberikan KMA kepada rektor dengan tetap melaksanakan mekanisme keringanan UKT dengan mengadakan pengurangan pembayaran, perpanjangan waktu bayar dan cicilan dalam membayar UKT.

“Keringanan yang di maksud apabila bisa menunjukkan bukti yang sah dari beberapa kondisi berat berupa : orang tua meninggal, pailit, PHK. Tidak sulit, buktinya sudah ada 1600 mahasiswa yang sudah mengajukan keringanan UKT, masa tenggangnya 12 hari dan insyaallah pengurangan UKT dengan tiga skema itu akan kita tetapkan pada tanggal 10 mendatang, itu sudah menjadi rapat pimpinan. Kami percaya hanya pada data bukan opini,” tuturnya.

Dewi juga sempat mempertanyakan kejelasan transparansi anggaran dana Organisasi Mahasiswa (Ormawa) perginya kemana, karena menurutnya pada tahun 2020 omawa tak banyak lakukan kegiatan.

Baca juga : SEMA-U Tolak Putusan Rektor dengan Keluarkan Pernyataan Sikap

“Periode ini ormawa tidak banyak membuat kegiatan, Dema-U 2020 memiliki anggaran Rp 80.000.000 dan belum ada kegiatan. Sema-U hanya kegiatan paripurna pada Februari dengan dana Rp 2.300.000 dari anggaran Rp 50.000.000. UKK UKM juga tidak banyak membuat kegiatan. Harusnya itu dijelaskan agar nanti kami berbicara dengan benar, silahkan luruskan, kenapa dipotong anggaran ormawa, karena itulah tiang dan dasarnya.” Tutup Dewi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mujahidin langsung menyimpulkan jawaban atas tuntutan mahasiswa dalam tiga point pokok, yakni :

  1. Tuntutan seluruh mahasiswa bertentangan dengan Keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 515 tahun 2020,  maka tidak bisa dilakukan kajian, disebabkan karena KMA Nomor 515 hanya menyatakan masyarakat dengan lima kondisi yakni; meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan usaha dan mengalami penurunan pendapatan secara signifikan yang berhak diberikan keringanan UKT.
  2. Mengenai fasilitas kuota 30 GB, itu akan diproses, dikaji dan dirancang terlebih dahulu melalui konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kuliah daring. Apabila ada celah, maka bisa terealisasikan, menunggu perjuangan forum rektor Indonesia.
  3. Mengenai transparansi anggaran, anggaran keuangan merupakan dokumen negara, maka tidak boleh diberikan oleh orang yang tidak berhubungan langsung terkait dengan pelaporan dan pelaksanaan anggaran. Dan hal ini bukan ranahnya mahasiswa.

Setelah membacakan tiga point tersebut, Mujahidin segera meninggalkan ruang audiensi dengan alasan waktu yang sudah habis.

Editor : Delfi Ana Harahap
Reporter : Wilda Hasanah, Khoirotun Nisa’*
Foto : Khoirotun Nisa’*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.