Rektor UIN Suska Klarifikasi Konsep Temuan Dana 42 M

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com-Melalui audiensi dengan massa aksi di lantai satu Gedung Rektorat, Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin  menjelaskan jika dugaan temuan dana sebesar 42 Miliar masih bersifat konsep temuan bukan temuan, sehingga pihaknya masih diberikan masa sanggah dan masa klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (5/3/2020).

“Jika 42 Miliar sudah temuan resmi, lalu dinyatakan tidak wajar, insyaallah BPK sudah merekomendasikan untuk menyegel ruangan saya, dan saya sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa,” tuturnya.

Mujahidin menjelaskan, belanja UIN Suska per Januari 2019 sampai Desember 2019 sebanyak 122 Miliar, 78 Miliarnya digunakan untuk menggaji seluruh pegawai UIN Suska selama satu tahun.

“Kan 122 Miliar dikurangi 78 Miliar  jadi sisa 42 Miliar yang dikatakan konsep temuan tidak wajar,” ucapnya.

Mujahidin menjelaskan ketidakwajaran konsep temuan dana 42 Miliar tersebut dikarenakan  belum terkumpulnya kwitansi aliran dana 42 Miliar tersebut, dikarenakan kondisi bendahara UIN Suska, Veni Aprilya sedang dirawat di Rumah Sakit Santa Maria sejak 13 Februari 2020 dan tim investigasi dari BPK memeriksa Veni 14 Februari yang masih dalam keadaan dirawat di RS.

“Saya dan Irjen melihat sendiri proses pemeriksaan  Buk Veni di Rumah Sakit, karena bendahara sedang sakit semua transkip belanja belum bisa dikumpulkan,” kata Mujahidin.

Pertanggal 2 Maret 2020, Mujahidin mengatakanVeni sudah bisa membuktikan transkip belanja dana 42 Miliar yang dianggap tidak wajar. Dan mengatakan segala bukti sudah ada di lantai dua Rektorat dan sedang disegel.

“Ada di atas, sekitar 15 box bukti transkipnya, semua kwitansi belanjanya sudah ada,” ungkapnya.

Mujahidin juga menyampaikan pada 3 Maret 2020 pihaknya telah  melaporkan dan menyerahkan segala bukti transkip belanja kepada BPK RI.

“Saat ini masa sanggah sedang dilakukan, dan sedang validasi data oleh pihak BPK RI, kita memberikan laporan berdasarkan bukti bukan opini, insyaallah 42 Miliar itu sudah terbukti dan ada narasi kemana perginya. Mudah-mudahan di opini BPK RI di bulan April nanti tidak ada temuan,” tandasnya.

Reporter : Delfi Ana Harahap, Wilda Hasanah, Winda Julianti, Puspita Amanda Sari, Muhammad Al-Hafis, Bagus Pribadi
Editor: Winda Oktavia
Foto: Gagasan/Delfi Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.