Rektor UIN Suska Riau Jawab Tuntutan Aksi Mahasiswa

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com-Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin merespon tuntutan masa aksi ‘UIN Suska Darurat Rektor’ di lantai satu Gedung Rektorat dengan membuka audiensi. Dengan suasana kekeluargaan, Rektor beserta jajarannya duduk bersama mahasiswa masa aksi, Jum’at (07/03/2020).

Virza Dwi Yandra selaku perwakilan masa aksi  menyampaikan enam tuntutan masa aksi, sebagai berikut : 

1.Perbaikan birokrasi kampus yang sesuai regulasi perundang-undangan dan transparansi dalam pengelolaan.

2.Menuntut Rektor mengembalikan Hak Demokrasi Mahasiswa sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) nomor 4961 tahun 2016.

3.Menuntut Rektor untuk bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan gedung yang telah menelan banyak anggaran.

4.Meninjau kembali UKT yang tidak tepat sasaran.

5.Menuntut Rektor untuk memberikan fasilitas pendidikan yang lebih layak.

6.Menuntut Rektor bertanggung jawab atas temuan dugaan belanja tidak wajar senilai 42 Miliar.

Menanggapi tuntutan poin pertama Rektor menjawab akan lebih meningkatkan kembali perbaikan birokrasi beserta regulasi dan transparansi dalam pengelolaan  kampus UIN Suska Riau.

Menanggapi tuntutan poin kedua mengenai demokrasi birokrasi kampus, Mujahidin mengatakan diadakannya pemilihan Sema, Dema dan ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) secara Add Hoc diakibatkan ketidaktertiban pimpinan Ormawa, Sema dan Dema sebelumnya. Mujahidin pun berjanji mulai bulan Juli 2020, di masa pemilihan pimpinan baru masing-masing Ormawa sudah tidak diberlakukan lagi sistem Add Hoc.

“Jadi mulai Juli sudah bisa mulai milih sendiri, maka dari itu persiapkanlah kepemimpinan ormawa dari sekarang,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan poin ketiga, mengenai mangkraknya pembangunan gedung di UIN Suska Riau Mujahidin mengakui jika memang beberapa bangunan gedung di UIN Suska Riau mangkrak dalam pengerjaannya, seperti Gedung Dosen. Namun ia mengatakan, jika pembangunan gedung tersebut merupakan pengerjaan pada masa pimpinan sebelumnya, bukan ia yang menandatangani kontrak pembangunan dan ia tidak memegang uang apapun.

“Saya selama menjabat satu tahun enam bulan, belum pernah menandatangani satu kontrak pembangunan apapun,” tuturnya.

Dan menanggapi perihal kondisi Masjid UIN Suska yang tak kunjung ada perbaikan, Mujahidin menjelaskan bahwasannya pembangunan Masjid di mulai pada tahun 2012 dengan tiga kali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 49 Miliar dan satu kali  menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 9 Miliar dan ia pun mengaku tidak memegang uang apapun. Mujahidin menuturkan dalam proses perbaikan bagian Masjid yang rusak akibat hujan badai beberapa bulan yang lalu harus melalui beberapa proses yang sudah ditentukan.

“Untuk perbaikan Masjid itu BPKP (Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Irjen sudah menurunkan tim investigasi untuk mengecek kondisi kerusakan masjid. Jadi sekarang tinggal menunggu satu proses lagi dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia),” ucapnya.

Menanggapi tuntutan poin keempat, Mujahidin mengatakan tidak tepatnya sasaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa bisa disebabkan oleh ketidakjujuran calon mahasiswa baru saat mengisi data. 

“Kadang ada yang kurang mampu, dia merasa malu dan mengisi data sebagai orang mampu. Kadang ada yang mampu, mengisi data sebagai orang tidak mampu,” kata Mujahidin.

Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi kebohongan dalam mengisi data, dan akan meninjau kembali data mahasiswa untuk kedepannya.

Menanggapi tuntutan poin nomor lima terkait fasilitas Universitas, Mujahidin mengatakan untuk fasilitas sudah dibangun Gedung Belajar di Fakultas Pertanian dan Peternakan (Fapertapet) dan pembangunan Laboratorium Terpadu yang pengerjaannya sudah selesai.

“Sudah selesai, tinggal listriknya saja yang belum selesai,” tuturnya.

Menanggapi poin nomor enam mengenai dugaan temuan dana sebesar 42 miliar, Mujahidin dengan tegas mengatakan tidak memakan aliran dana sedikitpun. 

“Saya gimana pun bentuknya, saya berusaha dari kecil menjaga darah dan daging saya, saya maunya memberi, karena tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah,” ucapnya.

Mujahidin juga mengatakan bahwa aliran dana 42 Miliar tersebut telah bisa dibuktikan penggunaannya melalui transkip dan kwitansi belanja UIN Suska yang telah dikumpulkan Veni Aprilya selaku Bendahara UIN Suska dan semua bukti telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tanggal 3 Maret 2020.

“Saat ini masa sanggah sedang dilakukan, dan sedang validasi data oleh pihak BPK RI, kita memberikan laporan berdasarkan bukti bukan opini, insyaallah 42 Miliar itu sudah terbukti dan ada narasi kemana perginya. Mudah-mudahan di opini BPK RI di bulan April nanti tidak ada temuan,” ungkapnya.

Melalui wawancara terpisah, menanggapi keluhan dari mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) yang merasa terbebani dengan kuota mahasiswa baru yang bertambah, sedangkan Gedung Belajar kurang, Rektor mengatakan bahwasannya setiap tahunnya pendaftar di UIN Suska Riau mencapai 65 Ribu, sehingga kuota penerimaan mahasiswa baru ditambah dari 5 Ribu menjadi 10 Ribu, agar masyarakat tidak kecewa dengan UIN Suska Riau.

“Kan banyak orang tua yang anaknya agar berkuliah di Universitas Negeri. Rencananya nanti kita akan adakan e-learning, semacam pembelajaran melalui media elektronik,” tandasnya.

Reporter : Delfi Ana Harahap, Wilda Hasanah, Winda Julianti, Puspita Amanda Sari, Al-Hafis, Bagus Pribadi.
Editor: Wulan Rahma Fanni
Foto : Gagasan/Delfi Ana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.