BLM Sahkan UKK/UKM Tanpa Kongres

Gagasanonline.com – Berdasarkan hasil kongres di bulan Maret tanpa persetujuan Wakil Rektor III, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) UIN Suska mengesahkan Unit Kegiatan Kampus (UKK)/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berdasarkan regulasi yang dibuat oleh BLM. Pengesahan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang disahkan melalui kongres mahasiswa, Kamis (27/09/2018).

Ketua BLM, Yudha Armanda mengatakan pengesahan UKK/UKM melalui kongres mahasiswa tidak efektif karena terbatasnya waktu. Hasil keputusan regulasi akan disampaikan kepada UKK/UKM yang aktif dan pimpinan di Rektorat.

“jika regulasi telah disahkan, baru disosialisasi,”ujarnya.

Yudha menjelaskan tahapan disahkannya organisasi dan komunitas harus melalui regulasi dan persyaratan administrasi. Bila administrasi sudah dilengkapi, berkas tersebut akan diverifikasi dan disahkan.

Ada empat organisasi yang ingin disahkan yaitu Karate Klub, Persaudaraan Setia Hati Terate (Silat), Forum Riset Kajian UIN Suska (FORISKA) dan Bisnis Entrepreneur. ”UKK/UKM harus lebih banyak untuk menampung potensi minat dan bakat dari mahasiswa,”tutupnya.

Penulis: Wiwin Winarti

 

Editor: Syahidah Azizah Sipayung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.