Tohirin: “Plt Tak Berhak Angkat Anggota Baru”

Gagasanonline.com: Wakil Rektor (WR) III Tohirin jelaskan terkait kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau. Ia mengungkapkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan yang strategis dalam menjalankan tugas, Senin (02/04/2018).

Menurut Tohirin, dalam menjalankan tugasnya Plt melanjutkan tugas harian dengan anggota yang telah ditetapkan sebelum diangkat menjadi Plt. Kewenangan Plt hanya memilih anggota yang telah ada untuk melaksanakan tugas harian menteri-menteri yang telah habis masa baktinya. “Plt hanya bisa menunjuk dari anggota yang sudah ada,” katanya.

Tohirin menambahkan, hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) keanggotaan yang dimiliki sebelum diangkat menjadi Plt telah habis bersamaan dengan pengurus sebelumnya, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk merekrut anggota baru. “Plt tidak boleh mengangkat anggota baru karena SK nya sudah habis” tambahnya.

Senada dengan Tohirin, Octomi Yanda Putra demisioner Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) juga mengungkapkan hal yang sama. “Plt itu melanjutkan tugas yang sebelumnya” jelas Octo.

 

Penulis: Linda Rizky

Editor: Nafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.