WD III Fekonsos Layangkan Somasi ke Dekannya

p { margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; line-height: 120%; text-align: left; widows: 2; orphans: 2; }

http://www.gagasan-online.com/2016/01/wd-iii-fekonsos-layangkan-somasi-ke.html
Surat Somasi
gagasan-online.com : Wakil
Dekan III Fekonsos Mahmuzar melayangkan somasi kepada Dekannya. Hal
ini terkait dengan protes yang dilakukan setelah Dekan
mengistirahatkannya sementara waktu.

Seperti
diketahui sebelumnya, Dekan Fekonsos Mahendra Romus menerbitkan surat
pemberitahuan untuk ‘mengistirahatkan’ dan mengambil alih tugas
Wakil Dekan III sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Mahendra beralasan keputusan dikeluarkan untuk menciptakan iklim yang
kondusif di Fekonsos. Hal ini terkait dengan peran Mahmuzar dalam
sejumlah aksi protes bersama Fordom.(Tautan terkait : Ini Alasan Dekan ‘Mengistirahatkan’ WD III-nya)

Mahmuzar
mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya alasan Dekan tidak
tepat dan dibuat-buat karena ia masih sanggup memenuhi tugas dan
wewenangnya. Ia memprotes surat tersebut dan mengultimatum Dekan
untuk menarik kembali keputusannya. Jika tidak, ia akan melayangkan
somasi. “Saya setiap hari hadir, setiap hari mengerjakan
tugas-tugas saya. Kenapa diambil alih?”katanya.(Tautan Terkait : WD III Mempertanyakan Surat ‘Bebas Tugas’ Dari Dekan Fekonsos)
Hari
ini merupakan batas waktu somasi yang diberikan Mahmuzar. Dekan
Fekonsos belum memberikan sinyal untuk memenuhi tuntutan yang
tertulis dalam somasi. “Kita tunggu besok,”kata Mahmuzar.
Dalam
somasi tersebut, Mahmuzar meminta Dekan untuk memulihkan kembali hak
dan kewajibannya sebagai Wakil Dekan III. Ia juga menuliskan bahwa
Mahendra telah melampaui batas kewenangannya sebagai Dekan. Perbuatan
ini dinilai melanggar hukum (onrechtmatige overheadsdaad) karena
dituding mengangkangi statuta kampus.
“Bahwa
mengangkat dan memberhentikan (pembebasan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab) Wakil Dekan adalah tugas dan wewenang Rektor
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d Peraturan Mentri Agama RI
Nomor; 23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau(Poin ke-2 Surat
Somasi)”
Mahmuzar
memperingatkan, jika tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi, ia akan
menempuh segala cara yang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Termasuk permasalah yang terjadi Fekonsos yang dinilai
melatarbelakangi terbitnya keputusan untuk ‘mengistirahatkan’ WD
III.”Bisa banding administrasi atau ke jalur hukum,”katanya.
Saat
dikonfirmasi, Dekan Fekonsos belum dapat memberikan keterangan
terhadap somasi ini. “Saat
ini saya no comment
dulu
ya,”katanya.
(Hafiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.