Korban Pemukuluan di Fekonsos Lapor Polisi

ilustrasi

gagasan-online.com : Koordinator lapangan (Korlap) Forum Dosen dan Mahasiswa (Fordom) Iksanur Rasyid yang dipukul oleh empat orang mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Rabu (20/01/16).

Iksanur Rasyid, Mahasiswa Administrasi Negara semester lima ini menjelaskan, awal mulanya pada malam Sabtu lalu pelaku menelpon mengajak berjumpa di kampus. Esok harinya sekitar jam 2 siang di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (Fekonsos) Iksanul menemui pelaku. Dia disambut oleh empat orang mahasiswa. “Janjinya kemarin cuman berdua saja,” ujarnya

Selanjutnya Iksanur beserta empat orang tersebut mencari ruangan untuk berdialog. Perdebatan pun terjadi antara Iksanul dan empat orang tersebut. Iksanul ditanya seputar aksi dosen dan mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia juga dituduh telah mencoreng nama baik organisasi kampus karena terlibat dalam aksi Fordom tersebut.

Selain itu, Ikhsanul dituding telah membawa organsasi luar ke dalam kempus. Iksanur membantah tudingan tersebut. “Untuk apa saya membawa organisasi luar masuk ke kampus,” ujarnya.

Karena pelaku sudah tersulut emosi, Iksanur langsung dipukul. Beruntung dia sempat melarikan diri dan segera melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian, “saya sudah lapor polisi,” katanya.

Pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak berdamai. Sekitar pukul 5 sore Iksanul dan teman-temnnya menunggu pelaku di fakultas untuk berdamai namun pelaku tak kunjung datang. “Sampai jam setengah delapan saya menunggu di fakultas,” ujarnya.

Pada Rabu (20/01/16) Iksanur dipanggil oleh Ketua  Jurusan Administrasi Negara. Dia diminta menandatangani surat pernyatan damai antara dirinya dengan pelaku. Namun Iksanul menolak karna menurutnya surat tersebut merugikan dirinya.  “Tertulis di pernyataan itu, saya menerima perdamaian tanpa melakukan tuntutan apapun,” ujarnya.

Menanggapi kejadian ini, Wakil dekan III Fekonsos, Mahmuzar menyayangkan adanya tindakan premanisme di kampus. Mahmuzar menilai tidak adanya itikat baik dari pelaku untuk menyelasaikan masalah ini. “Kenapa tiba-tiba ada campur tangan Kajur memaksa korban untuk menandatanganinya untuk tidak menuntut, ada apa ini,” ungkapnya.

Mahmuzar berharap proses hukum tetap berjalan dan pihak fakultas harus menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai kode etik mahasiswa “Kalau melanggar hukum pidana silahkan jalankan,” tutupnya.
Kepala jurusan Ana saat akan dikonfirmasi mengenai surat tersebut, belum dapat ditemui  karena sedang menguji mahasiswa ujian seminar. (Thoni/Ayu)

gagasan-online.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.