Rekam Aktivitas Seksual Tanpa Izin, Mahasiswa UIN Suska Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Rofiqoh Romadhoni

Gagasanonline.com – Mahasiswa UIN Suska Riau berinisial ILH, diduga merekam dan memperlihatkan aktivitas seksual tanpa persetujuan. Hal ini diungkapkan pengacara korban, Endang Suparta. ILH merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban (mawar) bukan nama sebenarnya.

“Korban dibujuk rayu unyuk melakukan hubungan intim dan diam-diam direkam. Korban mengetahui dari salah satu temannya,” jelasnya melalui wawancara via WhatsApp pada Senin (11/3/2024).

Dikatakan Endang, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Riau serta Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) UIN Suska Riau. Kasusnya sedang dalam pemeriksaan.

Setelah dilakukan pelaporan terhadap terduga pelaku, ILH diketahui tetap melaksanakan kegiatan komprehensi. Menurut Endang, ujian tersebut seharusnya ditunda mengingat proses pelanggaran kode etik masih berjalan.

“Di sinilah kearifan kampus diterapkan, gak lucu jika dia diputus bersalah tapi kemudian dia sudah tamat kuliah. Membingungkan pastinya,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Suska Mustiqowati Ummul Fithiyyah, menyatakan penanganan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Ada laporan yang masuk Februari lalu ke ULT PPKS. Kami langsung membentuk tim khusus untuk penanganan. Saat ini dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Kendati demikian, Mustiqowati tidak bisa menyampaikan secara detail sejauh mana penanganan perkara ini telah dilakukan.

“Intinya sedang dilakukan pemeriksaan. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai SOP. Bukan membiarkan, bukan juga melindungi terlapor,” tutup Mustiqowati.

Reporter: Rofiqoh Romadhoni
Editor: Annisatul Fathonah
Foto: Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.