Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Jadi Tahanan Jaksa

Penulis: Annisa Firdausi

Gagasanonline.com- Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penahanan dilakukan setelah dipastikan kondisi kejiwaan Benny sehat, Kamis (11/5/2023).

Benny sempat dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan, Pekanbaru. Namun hal tersebut dipastikan tidak benar, lantaran proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.

“Hari ini, penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

Diketahui, sebelumnya JPU menyebutkan Benny diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jaringan internet yang diajukan langsung olehnya sebagai kepala PTIPD UIN Suska Riau, ketika Akhmad Mujahidin menjabat sebagai rektor.

Selain itu Benny telah menjalani tahap II di Kejari. Pada tahap tersebut dilakukan pemeriksaan administrasi perkara, barang bukti serta kesehatannya. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” lanjutnya.

Baca: Kotoran Sapi Milik FPP Dinilai Cukup Mengganggu Warga Kampus

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan. Berkas tersebut dilakukan secara terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”sebutnya.

Benny dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN,” pungkas Asep.

Diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Reporter: Annisa Firdausi
Editor: Annisatul Fathonah
Foto: Annisa Firdausi

One thought on “Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Jadi Tahanan Jaksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.