Penulis : Annisa Firdausi
Gagasanonline.com – Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 yang menjerat namanya di kampus UIN Suska Riau, Rabu ( 11/01/2023).
Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang menjelaskan agenda kliennya pada hari ini hanya pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan.
“Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap kedua, dimana berkas telah dinyatakan lengkap,” ucapnya kepada media.
Baca : Kejari Pekanbaru Bantah Jaksanya Terima Suap dari Akhmad Mujahidin
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan seputar dugaan tindak pidana korupsi di kampus UIN Suska Riau. Sebelumnya, Benny tidak menghadiri panggilan jaksa lantaran sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, karena mengalami depresi.
“Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sampai saat ini Benny masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen aktif di kampus tersebut, lantaran belum ada putusan hukum yang tetap.
Diketahui, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Beni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jaringan internet yang diajukan langsung olehnya sebagai kepala PTIPD UIN Suska Riau, ketika Akhmad Mujahidin menjabat sebagai rektor.
Reporter : Annisa Firdausi
Editor : Annisatul Fathonah
Foto : Dok. Gagasan / Annisa Firdausi