Kejari Pekanbaru Bantah Jaksanya Terima Suap dari Akhmad Mujahidin

Penulis : Annisa Firdausi

Gagasanonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah tuduhan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin bahwa salah satu jaksanya terlibat dugaan suap. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasehatnya, Senin (09/01/2023). 

“Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa,” ucap Agung

Ia menambahkan, hal ini juga ditegaskan oleh penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan. Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.

Selain itu ia mengaku pihaknya juga memiliki video penerima uang. Video tersebut berisi pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.

“Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa,” tuturnya.

Agung mengatakan pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun itu hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya pihak Kejari akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan. “Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Pada Jumat, (16/12/2022) .

Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin di duga melakukan suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kabar tersebut tersebar di media sosial WhatsApp, berupa surat terbuka yang dituju kepada Kejati Riau dan ditulis langsung olehnya.

Dalam surat pertama yang ditulis pada Sabtu (7/1/2023) lalu, Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui SP dapat dikembalikan.

“Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru,” tulisnya.

Reporter : Annisa Firdausi
Editor : Ashila Razani
Foto : Dok. Gagasan /  Annisa Firdausi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.