Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Tanggapi Kasus Mantan Rektor Mujahidin

Penulis: Indah Permata Sari*

Gagasanonline.com – Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyebutkan penetapan Mujahidin sebagai tersangka sejak Senin (19/9/2022).

Menanggapi kasus ini, salah satu mantan anggota Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) pada masa Mujahidin menjabat, Aulul Azmi mengaku terkejut mendapatkan informasi ditetapkannya Mantan Rektor UIN Suska tersebut sebagai tahanan dugaan kasus korupsi.

“Bukan kaget ditetapkan sebagai tersangkanya, namun pada kasusnya. Karena pada awal 2020 lalu juga sudah terdapat dugaan penyimpangan belanja yang tidak wajar dengan nominal 42 Miliar. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan korupsi kasus lain yang senilai 3,6 Miliar terkait pengadaan internet,” jelas Aulul saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut, Aulul mengatakan mahasiswa merasa dirugikan karena tidak mendapat fasilitas pengadaan kuota internet secara merata. Padahal mahasiswa sudah mengikuti prosedur pendataan yang ditetapkan pihak kampus.

“Hak yang seharusnya dirasakan oleh mahasiswa agar dapat meminimalisir beban orang tua saat Covid-19, justru diambil oleh mereka yang paham dengan hukum Islam,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini berdampak pada kepercayaan mahasiswa dan pembangunan yang terbengkalai. “Pembangunan yang nyaris tinggal puing setengah jadi, sebagian bangunan terlihat mewah dari beberapa sudut pandang dan ada yang mangkrak tanpa ada kejelasan,” jelas Aulul.

Salah satu Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fuad Azhari turut menanggapi kasus tersebut. Ia mengatakan semestinya kasus seperti ini tidak terjadi di UIN Suska. Karena di kampus masih banyak kekurangan dari segi fasilitas dan prasarana umum lainnya.

“Tentunya sangat disayangkan peristiwa ini terjadi di UIN. Seharusnya dana tersebut untuk pengadaan kuota internet mahasiswa pada pembelajaran Daring (Dalam Jaringan) pada saat Covid,” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Fuad mengungkapkan kepemimpinan Mujahidin ketika menjadi Rektor UIN Suska termasuk otoriter. “Hal yang paling mengecewakan pembatasan jam malam terhadap mahasiswa, dimana tidak ada lagi kegiatan dan dilarang masuk kampus dari jam 18.00 WIB. Ini bisa membatasi kreatif dan kebebasan mahasiswa melakukan diskusi,” ucapnya.

Selain itu penekanan terhadap mahasiswa juga dilakukan seperti adanya fakta integritas terhadap Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Salah satu isinya melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi, apabila dilakukan Surat Keputusan (SK) Ormawa tersebut akan dicabut.

“Pernah terjadi aksi penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa jilid dan beliau selalu tidak mengindahkan tuntutan tersebut,” ucap Fuad.

Fuad berharap kedepannya tidak terjadi lagi kasus korupsi di UIN Suska dan tersangka mendapatkan hukuman yang pantas. “Semoga untuk Bapak Mujahidin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya. Dan fasilitas belajar, prasarana umum, dan perawatan gedung dapat terealisasi nantinya,” harap Fuad.

Reporter: Fani Safitri** dan Indah Permata Sari*

Editor: Puspita Amanda Sari

Foto: Dok. Gagasan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.