Ditandatangani Rektor, Mahasiswi yang Mesum Saat Zoom Meeting Resmi di DO

Penulis: Ristiara Putri Hariati

Gagasanonline.com -Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab resmi mengeluarkan surat pemberhentian AAF, karena sebelumnya AAF viral terkait kasus mesumnya saat kuliah umum via zoom meeting.

Pemberhentian AAF sebagai Mahasiswi UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), melalui Surat Keputusan (SK) Rektor dengan Nomor 0803/R/2022 yang ditandatangani pada Rabu (9/3/2022).

Dalam surat tersebut, pada poin a disebutkan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan menegakkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, serta menjaga nama baik almamater UIN Suska Riau, dipandang perlu menetapkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar aturan tersebut.

Dilanjutkan dengan poin b, pelaku terbukti telah melanggar Syariat Islam dan peraturan yang berlaku di UIN Suska Riau yang tidak sepatutnya ia lakukan, dan ia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas tindakan asusilanya, AAF terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan SK Rektor Nomor 1170/R/2017 pasal 13 ayat 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.

Selain itu, pada surat pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan, AAF mengaku menonton beberapa adegan seks di sosial media satu minggu sebelum kejadian.

Reporter: Ristiara Putri Hariati

Editor: Rindi Ariska

Foto: Gagasan dok./surat putusan Rektor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.