Penulis: Wilda Hasanah
Gagasanonline.com – Berdasarkan surat edaran Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ahmad Mujahidin, perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara daring selama tanggap darurat Covid-19 dan New Normal. Hal ini merupakan hasil dari pertemuan koordinasi melalui Zoom Cloud Meeting Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia pada Rabu 10 Juni 2020.
Menanggapi keputusan tersebut, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fariza Ramadhani mengatakan ketetapan kuliah daring tidak ada permasalahan, karena keputusan tersebut merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. “Kecuali hal itu ditetapkan oleh sepihak tentu itu menjadi permasalahan,” terangnya, Selasa (16/06/2020).
Fariza menambahkan, hal yang menjadikan mahasiswa gelisah pada perkuliahan daring, dikarenakan kurang maksimalnya proses pembelajaran, sehingga pemahaman mahasiswa terhadap materi mata kuliah yang diberikan berkurang. Ditambah sebagian mahasiswa memiliki kendala terhadap koneksi internet dan minimnya biaya akan kebutuhan kuota internet.
“Ya semoga saja selama kuliah daring dosen dapat menjelaskan materi sebaik mungkin dan tidak menekankan mahasiswa pada tugas yang banyak,” harapnya.
Muhammad Tamim Asyrofi, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab menangggapi, perkuliahan daring dalam kondisi di mana kasus Covid-19 sudah menurun tidaklah efisien. Banyak hambatan dalam proses perkuliahan daring seperti terbatasnya akses internet.
“Kemudian tatap muka yang dibatalkan diganti dengan pemberian tugas sehingga banyak tugas yang menumpuk, itu juga menjadi soal saat kuliah daring,” ungkap Tamim.
Tamim mengatakan, hal ini mengecewakan mahasiswa dikarenakan mereka berharap perkuliahan diadakan seperti biasa agar dapat berdiskusi langsung dengan teman-teman sekelas maupun organisasi. Menurutnya perkuliahan Luar Jaringan (Luring) masih memungkinkan dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Taufik Dean Alghani, Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi mengatakan, kecewa pada keputusan tersebut mengingat di Pekanbaru sendiri sudah tidak dalam zona merah. “Hasil keputusan terkesan terburu-buru dikarenakan UAS belum dimulai akan tetapi sudah menetapkan sistem perkuliahan daring,” pungkasnya.
Reporter: Wilda Hasanah
Editor: Bagus Pribadi
Foto: Internet