Penulis: Wulan Rahma Fanni
Gagasanonline.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru melangsungkan sidang pertama atas gugatan Mantan Wakil Rektor II UIN Suska Riau Kusnadi dengan tergugat Rektor UIN Suska Riau Prof. Mujahiddin terkait pemberhentian dengan hormat dirinya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Suska Riau No. Un. 04/R/KP.07.6/RHS/09/2019. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung PTUN Pekanbaru, Selasa pagi (18/06/2019).
Humas PTUN Pekanbaru Yusuf Ngongo mengatakan, Kusnadi mengajukan gugatan terhadap Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ke PTUN 10 Juni 2019 nomor perkara 30/G/2019/PTUN.PBR. “Gugatannya adalah membatalkan SK rektor tersebut,” ucapnya.
Baca: Membela Diri dalam Empat Babak
Sidang tertutup itu dihadiri oleh Kusnadi sebagai penggugat dengan tiga kuasa hukum dan rektor sebagai tergugat ditemani oleh dua kuasa hukumnya, serta tiga orang hakim selama persidangan berlangsung.
Yusuf menjelaskan pada sidang pertama perkara diperiksa dengan acara biasa, “Jadi dalam hukum acara itu ada tiga klasifikasi, acara singkat, acara cepat dan acara biasa,” jelas Yusuf. Mekanisme persidangan diawali dengan pemeriksaan persiapan sesuai ketentuan pasal 63 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
“Pemeriksaan persiapan dalam hal ini penggugat disarankan untuk memperbaiki gugatannya secara formal,” jelasnya.
Yusuf menambahkan pada sidang tersebut, tergugat akan ditanyakan beberapa hal dan diminta untuk membuat kronologis penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketa.
“Jadi pada saat minggu depan penggugat nanti datang membawa perbaikannya dan tergugat membawa kronologisnya. Biasanya begitu, karena sidang bersifat tertutup maka sebagai humas saya tidak tahu, tapi lazimnya begitu, karena saya juga seorang hakim,” tambahnya.
Baca: Sebuah Pembelajaran yang Pahit
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 25 Juni 2019 dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan persiapan, akan diperiksa kembali apakah saran itu sudah diikuti atau belum. Apabila penggugat menyatakan belum siap maka akan ditunda lagi.
“Waktunya adalah 30 hari, apabila minggu depan penggugat belum siap tunda lagi sampai 30 hari kalau belum siap, maka hakim akan bersidang dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima selesailah perkara ini. Namun apabila nanti semua formalnya lulus, maka akan ada sidang terbuka untuk umum,” tutup Yusuf.
Reporter: Wulan Rahma Fanni, Tika Ayu
Editor: Tika Ayu
Foto: Gagasan/Tika Ayu