Gagasanonline.com-Pembubaran acara kelembagaan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) dilaporkan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEIS melalui Ketua BEM Facrul Auzi’l telah memasukkan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan terkait aksi tersebut pada Sabtu (3/11/2018).
“Isinya itu atas dasar pembubaran ketertiban umum, kalau saya tidak salah,” ungkapnya saat dijumpai di Sekretariat BEM FEIS, Sabtu (10/11/2018).
Facrul menjelaskan laporan dimasukkan pada Kamis (8/11), sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan alasan berdasarkan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dan itu sudah melanggar hukum.
“ Yang pergi melaporkan adalah Ketua Panitia, Dinas Advokasi,dan beberapa staf dari Bem Fekon (FEIS),”jelasnya
Ia mengatakan penerima laporan adalah Reskrim Brigadir Apriyanto dan sampai saat ini ia belum bisa membeberkan nama terduga yang dilaporkan.
“Jumlahnya masih dirahasiakan, nanti di kasih tahu kalau ada hasil dari kepolisian,” jelasnya
Banyak barang bukti yang dibeberkan kepada kepolisian sebagai penguat laporan. Ia menjelaskan dari kejadadian bukti foto dan video sudah diserahkan untuk memperkuat laporan. Secara pribadi Facrul sudah memaafkan apa yang dilakukan terduga pelaku. Tetapi proses hukum harus diikuti.
“Kita konsisten,” tegasnya
Sesuai dengan prosedur dari kepolisian hasil dari laporan akan keluar dalam waktu tiga hari dari hari pelaporan.
“Sekarang masih di selidiki polisi dan kami masih menunggu.” Tutupnya
Penulis : Siti Nurlaila Lubis