Terkait Aksi Pembubaran, Terduga Pelaku Dilaporkan BEM FEIS

Gagasanonline.com-Pembubaran acara kelembagaan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial  (FEIS) dilaporkan.  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEIS melalui Ketua BEM Facrul Auzi’l telah memasukkan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan terkait aksi tersebut pada Sabtu (3/11/2018).

“Isinya itu atas dasar pembubaran ketertiban umum, kalau saya tidak salah,” ungkapnya saat dijumpai di Sekretariat BEM FEIS, Sabtu (10/11/2018).

Facrul menjelaskan laporan dimasukkan pada  Kamis (8/11), sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan alasan berdasarkan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dan itu sudah melanggar hukum.

“ Yang pergi melaporkan adalah Ketua Panitia, Dinas Advokasi,dan beberapa  staf dari  Bem Fekon (FEIS),”jelasnya

Ia mengatakan penerima laporan adalah Reskrim Brigadir Apriyanto dan sampai saat ini ia belum bisa membeberkan nama terduga yang dilaporkan.

“Jumlahnya masih dirahasiakan, nanti di kasih tahu kalau ada hasil dari kepolisian,” jelasnya

Banyak barang bukti yang dibeberkan kepada kepolisian sebagai penguat laporan. Ia menjelaskan dari kejadadian bukti foto dan video sudah diserahkan untuk memperkuat laporan. Secara pribadi  Facrul sudah memaafkan apa yang  dilakukan terduga pelaku. Tetapi  proses hukum  harus diikuti.

“Kita konsisten,” tegasnya

Sesuai dengan prosedur dari kepolisian hasil dari laporan akan keluar dalam waktu tiga hari dari hari pelaporan.

“Sekarang masih di selidiki polisi dan kami masih menunggu.” Tutupnya

Penulis : Siti Nurlaila Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.