Tanggapan WR III Terkait Pelantikan Organisasi Eksternal di Kampus

Wakil Rektor tiga, Tohirin memberikan tanggapan mengenai beredarnya brosur elektronik seminar dan pelantikan organisasi eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat UIN Suska yang diadakan di Islamic Centre UIN Suska, Jumat (10/11/2017). Ia mengatakan,  seminar dan pelantikan  yang bekerjasama dengan organisasi internal Unit Pengembangan Tilawatil Quran (UPTQ) merupakan kegiatan yang menyalahi ketentuan.

“Mereka yang mendompleng di kegiatan itu. Tidak boleh, dan peraturannya sudah ada dari rektor terdahulu,” ujarnya.

Tohirin menjelaskan, pada prinsipnya organisasi eksternal tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada misi mereka di kampus., kecuali seminar atau pelatihan yang berkerjasama dengan organisasi internal UIN Suska. Bila kedapatan menyalahi aturan, mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat kesalahan.

“Sanksinya bisa seperti teguran secara tertulis maupun tidak tertulis,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Dikti Nomor 26 Tahun 2002 perihal Organisasi Eksternal Kampus. Dimana, keputusan pertama organisaai eksternal tidak mendirikan sekret di dalam kampus dan tidak melakukan politik praktis. Kecuali organisasi eksternal sebagai sponsorship atau kerjasama. Tetapi seluruh kegiatan maupun panitia haruslah dari organisasi internal kampus bukan organisasi eksternal karena bila terjadi sesuatu pihak kampus akan meminta pertanggung jawaban organsasi internal yang melakukan kerjasama.

Selain itu, ia juga mengeluhkan mahasiswa yang tidak tunduk pada aturan, seperti memasang bendera-bendera organisasi eksternal di jalan-jalan kampus.

 

Penulis : Syahidah Azizah Sipayung

One thought on “Tanggapan WR III Terkait Pelantikan Organisasi Eksternal di Kampus”

  1. Assalamualaikum wr wb.
    Saya setuju dengan pendapat Bapak Tohirin, Tohirin menjelaskan, pada prinsipnya organisasi eksternal tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada misi mereka di kampus., kecuali seminar atau pelatihan yang berkerjasama dengan organisasi internal UIN Suska. Bila kedapatan menyalahi aturan, mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat kesalahan.

    Acara yang diadakan oleh PMII adalah DIALOG KEBANGSAAN, MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN YAKNI 10 NOPEMBER. Itu adalah kegiatan yang positif, tak ada politik lain dibalik itu. Dan acara ini bekerjasama dengan UPTQ, Ini tidak ada yang salah.

    Apabila memang bertentangan dengan aturan Universitas, tidak ada maksud melanggar aturan. Sebab aturan yang dimaksud belum jelas sosialisasinya. Seharusnya peraturan itu muncul bukan untuk PMII saja. Semua organisasi eksternal berlaku aturan itu.

    Menurut saya tidak penting apa organisasi eksternalnya, yang penting adalah kegiatannya. Apabila kegiatannya positif, sesuai kode etik kampus, tidak memecah bela, tidak radikal, tidak ada politik pragmatis, tidak ada aliran sesat dan lain-lain. Wajib hukumnya pihak rektorat mensuport. Begitulah yang dinamakan bersinergi membangun kampus.

    Demikian pendapat saya, mohon maaf atas kekurangan. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.