Revisi UKT

Gagasanonline.com – Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan pihak kampus berdasarkan hasil olahan data melalui aplikasi yang dibuat oleh Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Penetapan ini juga dari hasil wawancara kepada mahasiswa dan orang tua yang dilakukan di Islamic Centre UIN Suska Riau beberapa bulan yang lalu.

Hasil penetapan UKT masih banyak tidak tepat sasaran, begitulah yang diungkapkan salah seorang mahasiswi UIN Suska Riau, Nanda. Karena tidak sesuainya penetapan UKT ini, maka akan diadakan revisi UKT.

Menurut Kepala Bagian Keuangan A. Munir, menetapkan revisi UKT harus dilakukan survey lapangan. Dalam memproses berkas untuk revisi UKT, pihak keuangan berkoordinasi bersama pihak akademik, PTIPD, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Suska Riau. “Untuk survey, timnya kita padukan dengan tim mereka,” kata Munir.

Berkas revisi UKT akan diseleksi berdasarkan bukti autentik, seperti foto rumah setelah terbakar maupun surat kematian. “Kalau bukti autentiknya bisa dihadirkan maka itu tidak disurvey, lansung saja diturunkan,” ujar Munir.

Selain itu, ada pula pengecekkan terhadap dokumen lama yang akan dibandingkan dengan berkas revisi UKT. Jika dokumen bertolak belakang, maka diindikasi sebagai pembohongan atau pemalsuan data.

Munir juga mengatakan jika terdapat kecurangan dalam pengisian berkas revisi UKT, maka akan di drop out (DO). “Kalau gak DO, nanti UKT-nya naik ke golongan paling tinggi,” tutupnya.

 

Penulis: Marliza

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.