Organisasi Eksternal Lakukan Kegiatan di UIN Suska

gagasanonline.com – Tiga organisasi eksternal mahasiswa lakukan kegiatan di lingkungan kampus. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indoneisa (KAMMI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat UIN Suska yang membuka stand pendaftaran. PMII membuka Stand di sekitaran gedung Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Kamis(28/08/2017). KAMMI membuka stand saat Pekan Taaruf Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) pada 12 September lalu. Sedangkan, HMI melakukan open recruitment di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK).

Ketua BLM UIN Suska Octomiyanda menegaskan bahwa dalam aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dijelaskan melarang organisasi eksternal kampus melakukan kegiatanya.
“BLM Sendiri akan membuat regulasi untuk mempertegas SK DIRJEN itu,” jelasnya.

Ketua Pelaksana PMII, Hasmin Mahdi mengungkapkan pihaknya tidak melanggar aturan apapun. Mereka membuka stand bukan untuk melakukan kegiatan di kampus namun hanya mencari peserta dari dalam kampus. Kegiatan mereka dilakukan diluar kampus bukan didalam kampus. “Kita ada tiga tempat untuk mencari peserta, Kampus, Pesantren, dan mesjid,” ungkapnya.

Menurutnya untuk mencari peserta tidak harus meminta izin kepada kampus. Ijin berkegiatan dilakukan hanya saat mengadakan acara yang sudah terkonsep. “Kita acaranya diluar,” tegasnya.

Panitia KAMMI Yurriansyah Putra yang saat pembukaan Pekan Taaruf FTK membuka stand KAMMI mengatakan tujuan mereka membuka stand untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa yang tertarik ikut KAMMI.

Berbeda dengan HMI komisariat UIN Suska, Vizra Dwi Yanri menjelaskan tujuan HMI membuka stand di teater FDK yaitu untuk melanjutkan pengkaderan HMI guna memobillisasi mahasiswa-mahasiswa agar dapat aktif di dalam dan di luar kampus.“Ketika kita aktif di dalam dan luar kampus kita akan dapat banyak ilmu dan pengalaman,” jelas Vizra.

Menurut virza pihaknya tidak melanggar aturan yang berlaku dikampus. Organisasi Eksternal tidak dilarang melakukan kegiatan termasuk melakukan pengkaderan dengan membuka stand. Menurutnya yang dilarang hanya membuka sekretariat di dalam kampus, sedangkan sekretariat HMI ada di Jalan Melayu, Arengka bukan di Kampus UIN Suska. “Sepahaman saya ini tidak melanggar peraturan kementrian, ini hanyalah stand pendaftaran,” tutupnya.

 

Penilis: Syahidah Azizah Sipayung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.