Asuransi Mahasiswa KKN

Gagasasanonline.com – Dua mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Suska Riau mengalami kecelakaan dengan truk tangki minyak di daerah Pinang Sebatan, Maredan 21 Agustus lalu. Lydia Safitri meninggal dunia, sedangkan Dian Rahma Sri mengalami patah tulang di bagian kaki.

Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Promadi mengatakan bahwa mahasiswa yang mengalami kecelakaan mendapatkan asuransi. “Nanti di uruskan asuransinya  yaitu asuransi
dari ASyK,” katanya.

Promadi menjelaskan santunan meninggal dunia karena kecelakaan berjumlah
25.000.000 dan santunan penggantian biaya perawatan luka/cederaa maksimal 2.500.000. Masih menurut Promadi, mahasiswa KKN yang meninggal itu tidak sedang berada di desa tempat mereka KKN. “Yang saya lihat, dari tahun lalu juga, mahasiswa yang meninggal itu sedang tidak bertugas ditempat mereka KKN,” ujarnya.

Promadi berharap untuk KKN di tahun berikutnya, jika ada mahasiswa yang ingin pulang kampung atau keluar dari lokasi KKN-nya, maka harus izin terlebih dahulu ke Koordinator Desa (Kordes), lalu izin ke Koordinator Camat (Korcam), setelah itu meminta izin ke dosen pembimbing. “Kalau mau izin keluar dari lokasi KKN-nya, entah untuk urusan apapun itu, harus dapat izin,” tutupnya.

 

Penulis: Azizah Sipayung, Anisa Zahara**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.