KPRM Tolak Pemira Berbasis Online

Wakil Rektor III memberikan penjelasan terkait rencana sistem e-voting yang akan dilaksanakan PTIPD.

gagasan-online.com –Sosialisasi pemilihan raya mahasiswa berbasis online yang ditaja Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD), Senin (3/10) di Gedung Rektorat lantai lima berlangsung riuh. Pembahasan menjadi alot saat sesi tanya jawab.

Pasalnya, mahasiswa tidak menyetujui pemira dengan sistem e-voting. Sistem ini dianggap menyalahi ketentuan pemira yang diatur dalam Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK).

PTIPD dinilai melangkahi tugas Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) dalam menentukan sistematika pemira. Yudi Utama, perwakilan BEM Fakultas Syariah dan Hukum mengungkapkan sistem e-voting yang rencananya dikelola PTIPD bertentangan dengan PUOK yakni pasal 4 bab 2.

“Di situ tertulis, bahwa pemira dilaksanakan dengan menggunakan surat suara, yang berhak menentukan sistem pemira adalah KPRM, bukan PTIPD,” katanya.

Suasana semakin memanas ketika Ardimus, moderator berdalih bahwa PUOK bisa direvisi. “Masalah PUOK nanti akan direvisi,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Ardimus, Faisal, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi menuturkan PTIPD tidak punya wewenang merevisi PUOK. Yudi juga mengatakan sistem e-voting yang telah dilaksanakan di Fakultas Sains dan Teknologi tidak memberikan dampak yang baik bagi pemira.

Sistem ini menyebabkan menurunnya jumlah suara. Selain itu, kelemahan lainnya sistem ini bergantung pada jaringan internet dan listrik. Ia berpendapat kasus tersebut membuktikan gagalnya sistem e-voting.

Bambang Kurnia, Ketua KPRM menyetujui harapan mayoritas peserta rapat untuk tidak menyetujui diadakannya pemira berbasis online.

“Kami menerima rekomendasi dari PTIPD, tapi tidak untuk tahun ini,” ujarnya.

Penulis : Mujawarah Annafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.